BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Permasalahan
Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera,
adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, maka kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai
salah satu modal Pembangunan nasional perlu ditingkatkan secara terus menerus
termasuk derajat kesehatannya.
Peningkatan derajat kesehatan sumber daya manusia
Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan
dibidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain pada satu sisi dengan
mengusahakan ketersediaan narkotika dan obat-obatan jenis tertentu yang sangat
dibutuhkan sebagai obat-obatan untuk kesehatan, juga digunakan untuk percobaan
dan penelitian yang diselenggarakan pemerintah dalam rangka kepentingan ilmu
pengetahuan dan mendapat ijin dari Menteri Kesehatan.
Pada era globalisasi ini masyarakat lambat laun
berkembang, dimana perkembangan itu selalu diikuti proses penyesuaian diri yang
kadang-kadang proses tersebut terjadi secara tidak seimbang. Dengan kata lain,
pelanggaran terhadap norma-norma tersebut semakin sering terjadi dan kejahatan
semakin bertambah, baik jenis maupun bentuk polanya semakin kompleks.
Perkembangan masyarakat itu disebabkan karena ilmu pengetahuan dan pola pikir
masyarakat yang semakin maju
Dan masyarakat berusaha mengadakan
pembaharuan-pembaharuan di segala
bidang. Namun kemajuan teknologi tidak selalu berdampak positif, bahkan
ada kalanya berdampak negatif. Maksudnya
adalah dengan kemajuan teknologi juga ada peningkatan masalah kejahatan dengan
menggunakan modus operandi yang canggih. Hal tersebut merupakan tantangan bagi
aparat penegak hukum untuk mampu menciptakan penanggulangannya, khususnya dalam
kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Akhir-akhir ini kejahatan narkotika dan obat-obatan
terlarang telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi
yang tinggi dan teknologi yang canggih, aparat penegak hukum di harapkan mampu
mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut guna meningkatkan moralitas dan
kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi generasi penerus
bangsa.
Diantara aparat penegak hukum yang juga mempunyai peran
penting terhadap adanya kasus tindak pidana narkoba ialah " Penyidik
", dalam hal ini penyidik POLRI, dimana penyidik diharapkan mampu membantu
proses penyelesaian terhadap kasus pelanggaran tindak pidana narkoba.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 tahun 1997
tentang Narkotika[1]
dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika[2]
didalamnya diatur sanksi hukumnya, serta hal-hal yang diperbolehkan, dengan dikeluarkanya
Undang-Undang tersebut, maka penyidik diharapkan mampu membantu proses
penyelesaian perkara terhadap seseorang atau lebih yang telah melakukan tindak
pidana narkoba dewasa ini.
Efektifitas berlakunya Undang-Undang ini sangatlah
tergantung pada seluruh jajaran penegak umum, dalam hal ini seluruh intansi
yang terkait langsung, yakni penyidik Polri serta para penegak hukum yang
lainnya. Disisi lain hal yang sangat penting adalah perlu adanya kesadaran
hukum dari seluruh lapisan masyarakat guna menegakkan kewibawaan hukum dan
khususnya terhadap Undang-Undang No. 5 tahun 1997 dan Undang-Undang No. 22
tahun 1997. Maka peran penyidik bersama masyarakat sangatlah penting dalam
membantu proses penyelesaian terhadap kasus tindak pidana Narkoba yang semakin
marak dewasa ini.
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan dari uraian latar belakang tersebut di atas ,
maka penulis ingin mengupas beberapa Permasalahan yang dijadikan obyek di dalam
penulisan skripsi ini adalah :
1.
Sampai sejauh mana
peranan penyidik dalam menjalankan tugas untuk menangani tindak pidana Narkoba?
2.
Bagaimana
langkah-langkah penyidik dalam mengungkap masalah terhadap seseorang yang
melakukan tindak pidana Narkoba?
3.
Hambatan-hambatan
apa yang ditemui para penyidik dalam penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana
narkoba ?
C. Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan atau
penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui
serta mempelajari secara lebih mendalam bagaimana peranan penyidik dalam
membantu proses penyelesaian kasus tindak pidana Narkoba.
2.
Penulis ingin
mengetahui bagaimana penjatuhan sanksi terhadap para pelaku dan pengedar
narkoba.
3.
Penulis ingin mengetahui
kendala-kendala apa yang dihadapi oleh penyidik dalam melaksanakan tugasnya
tersebut.
4.
Penulis ingin
mengetahui sejauh mana peranan penyidik didalam membantu proses penyelesaian
kasus tindak pidana narkoba yang terjadi didalam masyarakat.
D. Metode Penelitian
Sebagaimana lazimnya dalam penulisan skripsi ini
diperlukan data-data dimana data-data tersebut diperoleh dengan menggunakan
beberapa metode sebagai berikut:
1.
Sumber Data
a. Studi
Kepustakaan
Yaitu dilakukan dengan cara mempelajari, mengumpulkan pendapat
para pakar hukum yang dapat dibaca dari literatur, yurisprudensi,
majalah-majalah dan koran-koran yang kebetulan memuat tentang masalah yang
diteliti.
b. Studi
Lapangan
Yaitu dilakukan dengan cara melakukan penelitian langsung
pada obyek penelitian.
2. Pengumpulan
data, yaitu pengumpulan data dari lapangan dengan menggunakan beberapa teknik
diantaranya adalah :
a. Teknik
observasi,
Teknik pengumpulan data dengan cara melihat atau
mengamati langsung pada obyek penelitian di lapangan.
b. Teknik
wawancara,
Adalah teknik pengumpulan data dengan cara wawancara
langsung dengan pihak yang erat hubungannya dengan penelitian agar data yang
diperoleh lebih jelas dan akurat.
c. Teknik
Dokumentasi
Adalah teknik pengumpulan data yang diperoleh dari
dokumen yang berupa arsip atau naskah lainnya yang diperoleh dari instansi yang
berhubungan dengan penelitian
3. Analisa
Data
Data-data yang terkumpul akan disusun secara deskriptif
kualilatif [3]
yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data-data
yang diperoleh dari lapangan baik data primer maupun data sekunder. Hal ini
dimaksudkan untuk mendapatkan suatu kebenaran yaitu dengan menguraikan data
yang sudah terkumpul sehingga dengan demikian dapat dilakukan pemecahan
masalah.
E. Sistematika
Penulisan
Untuk lebih memudahkan mengikuti uraian skripsi ini, maka
disusun menurut urutan sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan. Disini penulis terlebih dahulu mengemukakan tentang
latar belakang Permasalahan, selanjutnya diuraikan tentang perumusan masalah
yaitu peranan penyidik dalam membantu proses penyelesaian tindak pidana
narkoba, dimana hal itu sangat penting untuk menentukan batas-batas yang akan
dibahas dan untuk memberikan pengertian dan keterangan yang dimaksud oleh judul
penelitian ini. Dan selanjutnya bab ini ditutup dengan sistematika penulisan,
dimana didalamnya memuat pembahasan seluruh isi penulisan
Bab II yaitu mengenai tinjauan umum tentang penyidikan dan pengertian
tentang narkoba, yang membahas pengertian penyidik dan syarat-syarat penyidik,
serta proses penyidikan perkara itu dilakukan dan upaya penyidik dalam
memperoleh kebenaran secara materiil terhadap barang bukti yang didalamnya
membahas pula mengenai macam-macam alat bukti serta upaya penyidik dalam
memperoleh kebenaran barang bukti, baik melalui pemeriksaan tempat kejadian
perkara, penggeledahan dan sebagainya oleh penyidik guna mencari barang bukti
yang tertinggal dalam suatu peristiwa pidana. Selanjutnya pengertian tentang
narkotika dan obat-obatan serta pembahasannya.
Bab III, yaitu mengenai peranan penyidik didalam membantu proses
penyelesaian terhadap kasus tindak pidana narkoba dan hambatan-hambatan yang
dihadapi oleh penyidik dalam melaksanakan tugasnya, serta dalam bab ini
membahas pula tentang penjatuhan sanksi terhadap para pelaku tindak pidana
narkoba.
Bab IV, atau bab penutup dari sistematika penulisan skripsi ini, yakni
menyangkut kesimpulan dan saran.
[1]
Undang-Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika
[2]
Undang-Undang No. 5 tahun tentang psikotropika
[3]
Kamus lengkap. karangan Trisno Yuwono dan Pius Abdullah
DAFTAR
PUSTAKA
Gerson Bawengan Penyidikan Perkara Pidana.Pradnya
Paramita.Jakarta.l977
Andi Hamzah , Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia,
Ghalia Indonesia, Jakarta. I983
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Arikha Media
Cipta , Jakarta 1993
Andi Hamzah Pengusutan Perkara Kriminil Melalui Sarana
Tekhnik dan sarana hukum, Ghalia,Indonesia,Yogyakarta, 1986
Abdul Mun'im dan Agung Legowo Tjiptomartono, Penerapan
Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Proses Penyidikan Perkara, Karya Unpra 1982
Ratna Nurul Afiah,SH , Barang Bukti Dalam Proses
Pidana.Sinar Grafika.Jakarta,1998
Departemen Hankam Mabes Polri, himpunan juklak dan juknis
tentang Proses Penyidikan Perkara Pidana, Jakarta, 1982
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta 1997;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta 1997;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta 1996;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan
Convention On Psychoterapic Substances 1971 ( Konvensi Psikoterapi 1971)
Buku-buku REferensi di atas dapat dibeli di TOKO BUKU RAHMA (Klik)
Untuk mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 0856 0196 7147
Tidak ada komentar:
Posting Komentar