BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kemajuan dunia telekomunikasi saat
sekarang ini sangat pesat sekali, ditandai dengan menjamurnya sarana komunikasi
seperti hand phone (telepon genggam) yang dapat dibawa kemana-mana, dan
penggunaannyapun bukan hanya sekedar untuk komunikasi bahkan untuk berbagai
hiburan seperti musik, radio, televisi dan lain sebagainya.
Untuk memberikan pelayanan yang
maksimal kepada masyarakat salah satu pemilik perusahaan pertelekomunikasian
(PT Excelcomindo Pratama Tbk) berusaha meningkatkan pelayanan kepada konsumen,
baik melalui pelayanan penjualan assesories, maupun membangun Base
Transceiver Station (BTS) yang baru
agar konsumen mendapatkan signal yang bagus dan dapat menjangkau seluruh
wilayah Indonesia bahkan sampai ke manca negara.
Untuk membangun sendiri Base Transceiver Station
(BTS) tersebut tentunya PT Excelcomindo Pratama Tbk menemui kesulitan. Untuk
mewujudkan niatnya tersebut maka PT Excelcomindo Pratama Tbk menunjuk mitra
kerjanya yaitu PT Boer Properti Indonesia sebagai pelaksana pembangun Base
Transceiver Station (BTS) baru tersebut yang dituangkan dalam suatu kontrak
perjanjian tertanggal 24 Nopember 2005.
Disebabkan
karena besarnya biaya untuk membangun Base Transceiver Station (BTS)
milik PT Excelcomindo Pratama Tbk tersebut dan juga dibangun di berbagai daerah
di seluruh Indonesia, tentunya membutuhkan tenaga ahli dan biaya yang relatif
besar. Untuk mencapai hal dimaksud PT Boer Properti Indonesia tidak memiliki
kemampuan untuk menjalankannya sendiri, untuk itu PT Beor Properti Indonesia
mengadakan perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan dengan PT Laras Surya
Mandiri. Dimana objek perjanjian yang dikerjakan oleh PT Laras Surya Mandiri
adalah berupa Site Akuisisi (Sitac), Civil Mekanikal Elektrikal (CME)
dan Penyambungan PLN Crash Program untuk beberapa lokasi Base
Transceiver Station (BTS) di berbagai daerah di Indonesia.
Perjanjian
kerjasama dalam penelitian ini hanya menyangkut kerjasama penjaminan dalam
permbiayaan, disebabkan karena relatif besarnya biaya yang dibutuhkan,
sementara perjanjian pokok tetap berlaku antara PT Excelcomindo Pratama Tbk
dengan PT Boer Properti Indonesia.
Dalam
perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan antara PT Boer Properti Indonesia
dengan PT Laras Surya Mandiri diberikan penyebutan-penyebutan khusus. Untuk PT
Boer Properti Indonesia selanjutnya disebut dengan Main Con dan untuk PT
Laras Surya Mandiri selanjutnya disebut dengan Investor.
Maksud
dan tujuan dari perjanjian kerjasama antara PT Boer Properti Indonesia dengan
PT Laras Surya Mandiri adalah :
1.
Tujuan
dari perjanjian ini adalah untuk mengadakan suatu kesepakatan diatnata para
pihak sehubungan dengan penyediaan keahlian dan dana yang dimiliki oleh para
pihak dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.
Para
pihak sepakat untuk melakukan pembagian imbalan diantara para pihak sendiri
atas setiap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
3.
Para
pihak sepakat bahwa pekerjaan sesuai perjanjian ini sudah harus siap (Mechaninal
electrical dan Tower sudah berdiri) selambat-lembatnya 35 hari.
4.
Para
pihak berjanji dan kerenanya mengikatkan diri untuk melaksanakan dan/atau
melakukan segala tindakan yang diperlukan sebagaimana ditentukan dalam
perjanjian ini, agar setiap ketentuan dan persyaratan dapat dilakukan/dipenuhi
sebagaimana mestinya dan tepat pada waktunya (Pasal 1 Perjanjian Kerjasama
Pembiayaan antara PT Beor Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri
Nomor 2039/BTS/PKP/XII/2006).[1])
Untuk adanya kepastian hukum antara
kedua belah pihak dalam berbagai hubungan hukum dan kerjasama yang sering
dilakukan oleh manusia biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian
kerjasama antara PT Beor Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri
dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama nomor 2039/BTS/PKP/ XII/2006.
Sebagaimana yang diterangkan oleh
undang-undang bahwa salah satu sumber lahirnya perikatan adalah karena suatu
persetujuan (yang sudah lazim disebut perjanjian). Hal ini dapat dilihat dari
perumusan yang diberikan oleh Pasal 1233 KHUPerdata yang berbunyi :
“Tiap-tiap
perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang”.[2])
Sedangkan persetujuan sebagaimana
diatur pada Pasal 1313 KHUPerdata adalah :
“Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.[3])
Berpedoman
pada ketentuan tersebut, maka perjanjian apa saja yang dibuat menurut persyaratan yang
telah ditentukan oleh undang-undang adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum
untuk mengikat para pihak yang telah mengadakannya.
Dengan ketentuan itu juga berarti
memberikan peluang kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa saja asal
tidak dilarang oleh Undang-undang dan tidak bertentangan dengan kesusilaan
serta tidak pula bertentangan dengan ketertiban umum seperti perjanjian
kerjasama ini ini.
Selain dari pada
perjanjian-perjanjian yang telah diatur secara khusus dalam KUHPerdata,
terdapat pula berbagai macam perjanjian yang aturannya tidak didapat dengan
jelas dalam KUHPerdata. Namun meskipun tidak diatur dalam KUHPerdata, dalam
kehidupan sehari-hari perjanjian tersebut sering dipraktekkan. Salah satu
perjanjian tersebut adalah perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan
pembangunan Base Transceiver Station (BTS) antara PT Boer Properti
Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri.
Meskipun demikian dalam
pelaksanannya masih saja terdapat penyimpangan-penyimpangan, di mana salah satu
pihak telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban yang
telah mereka sepakati, misalnya adanya keterlambatan dari investor dalam
melaksanakan pekerjaan, maupun keterlambatan pembayaran pekerjaan oleh main
con.
Dalam
menentukan isi perjanjian sepenuhnya ditentukan oleh pihak PT Boer Properti
Indonesia, dimana pihak PT Laras Surya Mandiri hanya mempelajari isi perjanjian
tersebut, apabila pihak PT Laras Surya Mandiri tidak menyetujui salah satu isi
pasal perjanjian tersebut, maka hal tersebut akan dimusyawarahkan dengan pihak
PT Boer Properti Indonesia namun perubahan pasal tersebut sepenuhnya adalah
merupakan wewenang dari PT Boer Properti Indonesia.
Bagi pihak investor, jika main con
melakukan perbuatan wanprestasi, pihak investor dapat mengambil
tindakan-tindakan hukum seperti memberikan peringatan kepadanya main con dan
sebaliknya jika pihak investor yang lalai melaksanakan pekerjaan pihak main con
dapat juga memberikan peringatan atau istilah hukumnya disebut dengan sommatie.
Berdasarkan
uraian yang telah penulis kemukakan pada latar belakang masalah di atas
menimbulkan minat dan keinginan penulis untuk membahas dan menuangkannnya dalam
suatu karya ilmiah yang berjudul : “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT
Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri”
Untuk menghindari kesalahan
penafsiran terhadap judul penelitian ini penulis membatasinya sebagai berikut :
Perjanjian adalah sebagai suatu
hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak berjanji atau dianggap
berjanji untuk melakukan sesuatu hal, atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain
berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu.[4])
Kerjasama
adalah perbuatan bantu membantu atau yang dilakukan bersama-sama.[5])
Pembiayaan
adalah perbuatan (hal dan sebagainya) membiayai atau membiayakan.[6])
Pekerjaan
Site Akuisisi (Sitac) PT Pratama Excelcomindo adalah pemasangan
peralatan-peralatan yang mendukung berfungsinya Base Transceiver Station (BTS)
atau disebut dengan tower milik PT Excelcomindo Pratama Tbk.
Antara
adalah jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua
benda (orang, batas, tempat dan sebagainya).[7])
PT Boer Properti Indonesia adalah
perusahaan yang mendapat pekerjaan dari PT Excelcomindo Pratama Tbk dalam
perjanjian disebut Maincon.
Dengan
adalah berserta atau bersama-sama.[8])
PT
Laras Surya Mandiri adalah perusahaan yang menyediakan tenaga ahli dan modal
dalam perjanjian kerja sama pembiayaan pekerjaan atau dalam perjanjian disebut
dengan investor.
Perjanjian Kerjasama Pembiayan
Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer
Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri adalah sebagai suatu
hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak berjanji atau dianggap
berjanji untuk melakukan sesuatu hal, atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain
berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu yang dilakukan bersama-sama membiayai pemasangan peralatan-peralatan yang
mendukung berfungsinya Base Transceiver Station (BTS) atau disebut
dengan tower milik PT Excelcomindo Pratama Tbk antara dua pihak PT Boer
Properti Indonesia (Maincon) bersama-sama PT Laras Surya Mandiri (investor).
B.
Masalah Pokok
Berdasarkan uraian yang telah
penulis kemukakan pada latar belakang masalah di atas maka penulis menyusun
beberapa masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
pelaksanaan perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan Site akuisisi (Sitac)
PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras
Surya Mandiri ?
2.
Apa
substansi perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan Site akuisisi (Sitac)
PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras
Surya Mandiri ?
3.
Bagaimana
pengaturan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama pembiayaan
pekerjaan Site akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT
Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri ?
C.
Tinjauan Pustaka
Sifat hukum perjanjian ini adalah
mengatur perhubungan hukum antara seseorang dengan seseorang yang lain, jadi
meskipun perjanjian ini mengenai suatu benda tetapi hak yang dihasilkan
karenanya adalah tetap merupakan hak terhadap orang lain yang dapat dipertahankan.
Menurut
Sri Soedewi Masychun Sofwan seperti yang yang dikutip A. Qirom Syamsuddin
Meliala perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum dimana seseorang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.[9])
Menurut M. Yahya Harahap perjanjian
atau verbintennis mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan
harta benda antara dua orang atau lebih yang memberi kekuatan hak pada satu
pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk
melakukan prestasi.[10])
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata terjemahan R. Subekti tidak dipakai istilah
perjanjian melainkan persetujuan, dimana menurut Pasal 1313 KUHPerdata
menyebutkan :
“Persetujuan
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang atau lebih”.[11])
Di dalam KUHPerdata dikenal ada
beberapa macam perjanjian, yaitu perjanjian bernama dan perjanjian tidak
bernama. Perjanjian bernama adalah perjanjian yang secara khusus diatur dengan
lengkap di dalam KUHPerdata dan pada umumnya mempunyai nama, diantaranya
perjanjian sewa-menyewa, perjanjian jual beli, pertanggungan, sedangkan
perjanjian tidak bernama adalah suatu perjanjian yang tidak diatur secara
khusus dan lengkap di dalam KUHPerdata, pada umumnya tidak mempunyai nama,
tetapi walaupun demikian perjanjian ini sering terjadi dalam masyarakat salah
satunya adalah perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan.
Perjanjian
kerjasama pembiayaan pekerjaan merupakan perjanjian yang termasuk perjanjian
tidak bernama yaitu perjanjian yang muncul seiring dengan perkembangan
masyarakat. Perjanjian ini tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, meskipun demikian kehadiran dari perjanjian ini apabila ditinjau dari
segi hukumnya dapat dibenarkan, karena dasar hukumnya memang ada.
Dalam
buku ke-III KUHPerdata kita dapat mencari dasar hukumnya dari perbuatan
perjanjian pengelolaan yaitu dengan menafsirkan buku ke-III KUHPerdata tersebut
sebagai penganut azaz kebebasan berkontrak. Dalam hal memuat suatu perjanjian,
tegasnya dapat dilihat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan :
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.[12])
Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka perjanjian apa
saja yang dibuat menurut
persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang adalah sah dan mempunyai
kekuatan hukum untuk mengikat para pihak yang telah mengadakannya.
Sebenarnya yang dimaksud dengan
pasal tersebut tidak lain adalah menyatakan bahwa orang bebas membuat segala
bentuk perjanjian yang disukainya, asal tidak melanggar ketentuan dari Pasal
1320 KUHPedata. Sebagai syarat sahnya suatu perjanjian ada 4 syarat yang
diperlukan :
1. Adanya
kata sepakat antara mereka yang mengadakan perjanjian
2. Adanya
kecakapan untuk membuat perjanjian
3. Adanya
suatu hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal.[13])
Dua syarat yang pertama dinamakan
syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang
mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat
objektif karena mengenai perjanjiannya
sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukannya.[14])
Menurut Sri Soedewi Masychun Sofwan
seperti yang dikutip A. Qirom Syamsuddin Meliala, menyatakan agar perjanjian
itu sah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Harus
ada persesuaian kehendak antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
2.
Harus
ada kecakapan bertindak dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, artinya
cakap dalam melakukan perbuatan.
3.
Harus
ada atau mempunyai objek tertentui dalam
perjanjian itu.
Dengan demikian jelas bahwa setiap
perjanjian ataupun persetujuan yang dibuat oleh para pihak harus berdasarkan
syarat-syarat yang telah ditentukan di
atas.
Menurut Kin’s Tatang. S., dimana
syarat-syarat sahnya suatu perjanjian adalah :
1. Persetujuan
dari mereka yang mengadakan perjanjian
2. Kecakapan
untuk mengadakan perjanjian
3. Adanya
suatu objek yang tertentu
4. Adanya
sebab yang diperkanankan.[16])
Menurut
Abdulkadir Muhammad syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
1.
Maksud
mengadakan perjanjian
2.
Persetujuan
yang ditetapkan
3.
Prestasi
(consideration)
4.
Bentuknya
(form)
5.
Syarat-syarat
tertentu (definite terms)
Dalam
syarat sahnya perjanjian disebutkan bahwa untuk sahnya persetujuan diperlukan
empat syarat, antara lain yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, dan
kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Kedua syarat di atas dapat terpenuhi
jika terdapat pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut atau para pihak
disebut juga subjek perjanjian (subjek hukum).
Menurut
M. Yahya Harahap bahwa jika
undang-undang menetapkan subjek perjanjian yaitu pihak yang berhak atas
prestasi dan pihak debirut yang wajib melaksanakan prestasi, maka intisari atau
objek dari perjanjian ialah prestasi itu sendiri.[18])
Subjek
yang berupa orang manusia, harus memenuhi syarat umum untuk dapat melakukan
suatu perbuatan hukum secara sah, yaitu harus telah dewasa, sehat pikirannya
dan tidak oleh peraturan hukum dilarang atau dibatasi dalam hal melakukan
perbuatan hukum yang sah, seperti peraturan pailit, dan sebagainya.[19])
Sedangkan
objek hukum perjanjian adalah prestasi dari perjanjian itu sendiri baik secara
sepihak atau secara dua pihak. Suatu perjanjian haruslah mempunyai objek
tertentu, sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Bahwa objek tertentu itu dapat
berupa benda yang sekarang ada dan nanti ada.[20])
Adapun
yang menjadi objek hukum dalam perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan ini
adalah pemasangan Site akuisisi
(Sitac), civil mekanikal elekstrikal CME), dan penyambungan PLN Crash
Program untuk beberapa lokasi Base Transceiver Station (BTS) di berbagai daerah di Indonesia. Dimana Main
con (PT. Boer Properti Indonesia) sebagai penerima kontrak dari PT Excelcomindo
Pratama Tbk dan PT Laras Surya Mandiri (Investor) sebagai penyedia tenaga ahli
dan penyandang dana.
Di
dalam hukum tidak saja manusia (orang) yang dapat menjadi subjek hukum, tetapi
badan-badan hukum dapat juga sebagai subjek hukum. Berkenaan dengan subjek
hukum dan kecakapan mengenai para pihak, dikemukakan oleh Hardijan Rusli sebagai berikut : [21])
“Bila membahas tentang kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian maka hal ini sama dengan membahas tentang subjek
hukum, karena subjek hukum adalah sesuatu yang dapat melakukan perbuatan hukum
atau menjadi pihak/subjek dalam hubungan hukum atau apa saja yang cakap
(berkapasitas) untuk membuat perjanjian”.
Tidak
cakap membuat perjanjian menurut Pasal 1330 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
1.
Orang-orang
yang belum dewasa
2.
Mereka
yang sudah ditaruh di bawah pengampuan
3.
Orang-orang
perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang pada umumnya semua
orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan tertentu.
Dalam
pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT
Laras Surya Mandiri tersebut tentunya tidak selalu berjalan sebagaimana yang
diharapkan, ada kalanya para pihak tidak memenuhi kewajibannya, memenuhi
kewajiban tidak sebagaimana mestinya ataupun memenuhi kewajiban tetapi sudah
lewat waktu yang diperjanjikan, kondisi demikian disebut dengan wanprestasi.
Wanprestasi
juga termasuk kedalam akibat hukum perjanjian disamping tuntutan ganti rugi
atas perbuatan wanprestasi tersebut. Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda “Wanprestatie”,
artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik
perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena
Undang-undang[22])
Berkenaan
dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) R. Setiawan mengemukakan sebagai berikut :
“Pada debitur terletak kewajiban untuk
memenuhi prestasi, dan jika tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan
karena keadaan yang memaksa maka debitur dianggap melakukan ingkar janji. Ada 3
(tiga) bentuk ingkar janji, yaitu :
1.
Tidak
memenuhi prestasi sama sekali.
2.
Terlambat
memenuhi prestasi.
Adapun
hukuman atau akibat-akibat yang tidak baik dari debitur yang lalai ada empat
macam dikemukakan R. Subekti sebagai berikut :
1.
Membayar
kerugian yang diderita oleh debitur atau dengan singkat (ganti rugi)
2.
Pembatalan
perjanjian atau dinamakan pemecahan perjanjian
3.
Peralihan
resiko
Menurut
Abdulkadir Muhammad ingkar janji membawa
akibat yang merugikan bagi debitur, karena sejak saat tersebut debitur
berkewajiban mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat daripada ingkar
janji tersebut. Dalam hal debitur melakukan ingkar janji, kreditur dapat
menuntut :
1.
Pemenuhan
perikatan
2.
Pemenuhan
perikatan dengan ganti rugi
3.
Gantirugi
4.
Pembatalan
persetujuan timbal balik
Sehubungan
dengan ganti rugi, dalam KUHPerdata yang diatur dalam pasal 1243 KUHperdata
berbunyi sebagai berikut :
“Penggantian
biaya ganti rugi bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan barulah mulai
diwajibkan, apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi
perikatannya, tetapi melalaikan, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya,
hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”.[26])
Hardijan
Rusli mengemukakan bahwa perngertian biaya ganti rugi dan bunga ini disebut
sebagai ganti rugi, atau dalam bahasa Inggris disebut Remedies.[27])
Tapi
tidak semua kerugian dapat dimintakan penggantian. Undang-undang dalam hal ini
mengadakan pembatasan, dengan menetapkan hanya kerugian yang dapat
dikira-kirakan atau diduga pada waktu perjanian dibuat (te voorzien) dan
yang sungguh-sungguh dapat dianggap sebagai suatu akibat langsung dari
kelalaian di berhutang saja dapat dimintakan penggantian. Dan jika barang yang
harus diserahkan itu berupa uang tunai, maka yang dapat diminta sebagai
penggantian kerugian adalah bunga uang menurut penetapan undang-undang, yaitu
yang dinamakan “moratoire interesten”menurut huruf “bunga kelalaian”) yang
berjumlah 6 proses setahun, sedangkan bunga ini dihitung mulai tanggal
pemasukan surat gugat.[28])
D. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Setiap
penelitian dan penulisan ilmiah, mempunyai tujuan yang diinginkan dari
dilakukannya penelitian tersebut, oleh karena itu tujuan dari penelitian ini
adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan site
akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti
Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri;
2.
Untuk
mengetahui substansi perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan site akuisisi
(Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia
dengan PT Laras Surya Mandiri;
3.
Untuk
mengetahui pengaturan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama
pembiayaan pekerjaan site akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti
Indonesia dengan PT Laras Surya
Mandiri ?
Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat sebagai berikut :
1.
Sebagai
sumbangan ilmu pengetahuan bagi Civitas Akademi Universitas Islam Riau,
khususnya pada Fakultas Hukum UIR Pekanbaru.
2.
Sebagai
bahan masukan dan perbandingan kepada para mahasiswa hukum, untuk meneliti
masalah-masalah yang sama dan berkaitan dengan hukum perjanjian pengelolaan.
3.
Memberikan
masukan dan referensi kepada para pihak yang melakukan perjanjian.
4.
Dapat
menambah ilmu pengetahuan hukum pada diri penulis pribadi, khususnya tentang
hukum perjanjian kerjama pembiayaan pekerjaan.
E. Metode Penelitian
1. Jenis dan Sifat
Penelitian
Adapun jenis penelitian yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah obervational research dengan
cara survei yaitu penulis melakukan penelitian langsung ke lokasi penelitian
yaitu di Kantor PT Boer Properti Indonesia dan PT Laras Surya Mandiri.
Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu penelitian yang
memberikan gambaran atau penjelasan yang jelas mengenai pelaksanaan perjanjian
kerjasama pembiayaan pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo
Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri.
2.
Lokasi Penelitian
Adapun lokasi penelitian ini adalah
PT Boer Properti Indonesia dan PT Laras Surya Mandiri dengan alasan dalam
perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT
Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras
Surya Mandiri terdapat penyimpangan-penyimpangan yang perlu dilakukan
penelitian lebih mendalam.
3.
Populasi dan Responden
Populasi dalam penelitian ini
adalah Direktur Utama PT Boer Properti Indonesia berjumlah 1 orang dan Direktur
Utama PT Laras Surya Mandiri berjumlah 1 orang. Disebabkan karena jumlah
populasi relatif sedikit maka penulis menjadikan seluruh populasi sebagai
responden yaitu sebanyak 2 orang yang ditentukan dengan cara sensus.
4.
Jenis dan Sumber Data
Adapun jenis dan sumber data yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.
Data
primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari responden berdasarkan hasil wawancara
dengan responden yaitu :
1.
Direktur
PT Boer Properti Indonesia
2.
Direktur
Utama PT Laras Surya Mandiri
b.
Data
sekunder, yaitu data yang diperoleh untuk mendukung penelitian berupa
penelitian kepustakaan (library research) guna mendapatkan teori-teori
dan pendapat ahli atau tulisan-tulisan dari buku-buku dan literatur serta
peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian.
5.
Alat Pengumpul Data
Guna mempermudah dalam pengumpulan
data dalam penelitian ini, maka alat pengumpul data yang dipergunakan hanya wawancara
yaitu pengumpulan data dengan cara teknik wawancara secara langsung dengan
responden. Wawancara ini penulis ajukan kepada Direktur Utama PT Boer Properti
Indonesia dan Direktur Utama PT Laras Surya Mandiri.
6. Analisis Data
Setelah data terkumpul, kemudian
data tersebut dikelompokan menurut jenisnya berdasarkan masalah pokok
penelitian, selanjutnya data dari hasil wawancara tersebut disajikan dalam
uraian kalimat yang jelas dan sederhana serta mudah dipahami. Lalu data
dianalis dengan menghubungkan kepada pendapat para ahli atau peraturan
perundang-undangan dalam pengambilan kesimpulan secara induktif.
[1])Pasal 1 Perjanjian Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi
(Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT
Laras Surya Mandiri.
[2])R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1986, hal. 291.
[9])A. Qirom Syamsuddin Meliala, Pokok-pokok Hukum
Perjanjian Beserta Perkembangannya,Liberty, Yogyakarta, 1985, hal. 7.
[19])Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang
Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur Banding, 1985, hal. 20.
[21])Haridjan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common
Law, Sinar Harapan, Jakarta, 1993, hal. 74.
[22])Abdulkadir Muhammad, Perjanjian Baku dalam Praktek
Perusahaan Perdagangan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992, hal. 20.
Buku-buku REferensi di atas dapat dibeli di TOKO BUKU RAHMA (Klik)
Untuk mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 0856 0196 7147
Tidak ada komentar:
Posting Komentar