BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Masalah pengangkutan atau
sering disebut dengan transportasi merupakan masalah yang selalu dihadapi oleh
negara-negara yang telah maju (developed) dan juga oleh negara-negara
yang sedang berkembang (developing) seperti Indonesia, baik dalam bidang
pengangkutan perkotaan (urban) maupun pengangkutan antar kota (regional).
Terciptanya
suatu sistem pengangkutan yang menjamin mobilitas (pergerakan) manusia dan/barang
secara lancar, aman, nyaman, cepat dan murah merupakan tujuan pembangunan
disektor pengangkutan.
Untuk melengkapi
sarana bagi mobilitas masyarakat, diwilayah Surakarta tersedia cukup beragam
jasa angkutan penumpang. Khusus untuk jasa angkutan darat dalam wilayah kota,
tersedia dari yang bernuansa tradisional seperti becak sampai yang bernuansa
modern seperti bus, minibus, mikrolet dan yang lebih eksklusif lagi yaitu taksi.
Sebagai angkutan penumpang yang
bersifat eksklusif, taksi memiliki keunggulan dibanding alat angkutan lainnya,
disamping hemat penggunaan ruang jalan karena terus bergerak dan tidak
memerlukan area parkir, taksi juga bisa mengurangi pertumbuhan kendaraan
pribadi. Ada beberapa kelompok masyarakat yang memilih menggunakan angkutan ini
sebagai sarana transportasi, karena dengan menggunakan angkutan ini mereka
merasa lebih diutamakan dibanding menggunakan angkutan jenis lainnya, mereka
itu diantaranya adalah manula, eksklusif profesional dan penderita cacat.[1]
Pada umumnya taksi memiliki
fasilitas yang lebih bila dibanding dengan angkutan yang lain, seperti
dilengkapi dengan AC, bagasi yang cukup luas, kursi (jok mobil) yang empuk dan
privacy dalam menentukan arah tujuan, karena jika sebuah taksi telah disewa
oleh satu atau sekelompok orang, maka taksi tersebut tidak akan membawa
penumpang lagi sampai tiba ditempat tujuan. Oleh karena sifatnya yang khusus
tersebut, tarif angkutan taksi terkesan mahal jika dibandingkan dengan tarif
angkutan penumpang lainnya. Konsumen taksipun, dengan demikian juga adalah
orang-orang yang dari sisi ekonomi dapat dikatakan cukup mampu.
Dari jumlah armada taksi yang
cukup banyak dan berasal dari berbagai perusahaan / koperasi tersebut,
sebenarnya secara umum akan memberikan keuntungan bagi konsumen pemakainya.
Konsumen dalam hal ini akan memiliki hak untuk memilih. Kesempatan konsumen
untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik dalam mengkonsumsi jasa angkutan
taksi yang aman dan nyaman juga semakin besar. Namun tidak selamanya konsumen taksi
memiliki hak pilih yang luas, manakala mereka dihadapkan dengan fakta di
lapangan yang memaksa mereka untuk hanya bisa memilih jasa angkutan taksi dari
satu perusahaan armada taksi saja. Hal ini dapat terjadi, ketika di lapangan
terdapat praktek persaingan usaha taksi yang tidak sehat.
Dikalangan dunia bisnis,
kegiatan persaingan usaha antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang
lain adalah suatu yang wajar. Kalau perusahaan yang satu ingin bersaing dengan
perusahaan yang lain bukanlah hal yang aneh didalam kehidupan dan pertumbuhan
ekonomi melalui kekuatan pasar. Dari aspek yuridis, persaingan ini adalah suatu
hal yang melekat pada setiap individu untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari, yaitu suatu hak berusaha untuk memperoleh lebih daripada yang
didapat individu lain, untuk memperoleh kesempatan menghasilkan hari ini lebih
baik dari pada hari kemarin dan hari esok lebih baik dari pada hari ini, oleh
semua lapisan masyarakat.
Dalam mencapai efektifitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha, persaingan tidak ada salahnya, malah sebalikmya
persaingan itu harus ada supaya memungkinkan terciptanya kekuatan pasar yang
tersebar, tidak dikuasai oleh satu atau golongan pelaku ekonomi tertentu.
Persaingan diantara pelaku ekonomi akan dapat menghindari terjadinya
konsentrasi kekuatan pasar pada satu atau beberapa perusahaan besar, yang
dikhawatirkan akan menuju pada monopoli dan hal itu harus dihindari.[2]
Dalam persaingan jasa angkutan
taksi, secara umum tidak terlihat adanya bentuk persaingan tidak sehat seperti
tersebut di atas. Namun jika dicermati secara lebih kritis lagi terdapat bentuk-bentuk
persaingan usaha yang disatu sisi menguntungkan bagi satu pihak pelaku usaha
sedang disisi lain dapat merugikan pelaku usaha pesaingnya serta merugikan
konsumen pengguna angkutan taksi karena hak pilih mereka menjadi berkurang.
Indikasi
yang dapat dicermati adalah ketika sarana / fasilitas umum yang seharusnya
dapat menjadi lahan usaha bagi semua perusahaan / koperasi taksi, menjadi
terbatas dengan “dikuasainya” sarana tersebut oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha jasa angkutan taksi.
Indikasi lain yang dapat
terjadi adalah ketika suatu perusahaan / koperasi taksi melakukan aliansi
dengan pihak pengelola kawasan tertentu, agar mereka diberi hak monopoli
kawasan tersebut sehingga konsumen dengan demikian hanya bisa menggunakan jasa
mereka saja. Pola seperti ini membuat perusahaan / koperasi taksi lain menjadi sulit
untuk memperoleh akses masuk ke wilayah-wilayah yang telah dikuasai. Jika satu
jenis armada taksi tersebut memang memiliki reputasi yang baik dengan tingkat pelayanan
yang baik pula, maka konsumen seharusnya merasa beruntung karena tidak perlu
repot-repot mencari angkutan yang lain. Namun akan berbeda halnya, jika dengan
keberadaan satu jenis armada taksi tersebut, armada taksi yang ada tidak dapat
memberikan.pelayanan yang baik kepada konsumen sehingga konsumen menjadi
kehilangan hak pilihnya dan cenderung dirugikan.[3]
Di Surakarta, indikasi-indikasi
yang telah disebutkan di atas dapat dilihat pada fenomena seperti yang ada
dibandar udara (bandara) Adisumarmo Surakarta. Sebagaimana layaknya sebuah “terminal”
apalagi yang bersifat publik, maka bandara juga akan menjadi lahan usaha yang
potensial bagi pelaku usaha jasa angkutan taksi untuk memasarkan jasanya dalam
rangka memperoleh penghasilan. Dalam prakteknya, di bandara Adisumarmo Surakarta hanya
ditemukan satu pos registrasi taksi yang diijinkan beroperasi, sehingga
otomatis di lingkungan bandara Adisumarmo hanya dapat ditemui satu jenis armada taksi dari satu perusahaan
taksi saja. Armada taksi dari perusahaan atau koperasi lain tidak diijinkan
menaikkan penumpang dari bandara, kecuali jika pihak bandara memintanya secara
resmi ketika bandara sedang sibuk dan kekurangan armada taksi. Hal inilah yang
menarik untuk dipersoalkan.
B.
PERUMUSAN MASALAH
Dari paparan singkat diatas,
terlihat adanya fenomena persaingan usaha jasa angkutan taksi dalam bentuk
monopoli yang layak untuk diangkat sebagai sebuah tulisan, dan disini dapat
dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.
Apakah dalam pemasaran usaha jasa
angkutan taksi di Bandara Adisumarmo Surakarta terdapat pola pemasaran jasa
yang termasuk kategori monopoli?
2.
Bagaimanakah perlindungan hukum
terhadap pihak perusahaan taksi lain di kota Surakarta dengan adanya pola-pola
pemasaran yang dilakukann?
C.
TUJUAN PENELITIAN
Suatu kegiatan yang akan
dilaksanakan tentu tidak akan terlepas dari suatu tujuan yang hendak dicapai,
terlebih-lebih menyangkut kegiatan ilmiah.[4]
Tujuan
dari penelitian yang akan penulis lakukan adalah sebagai berikut:
1.
Tujuan Obyektif
a.
Untuk mendeskripsikan dan
mengeksplanasikan bentuk-bentuk persaingan usaha jasa angkutan taksi di
Surakarta.
b.
Untuk mendeskripsikan dan
mengeksplanasikan perlindungan hukum terhadap pihak perusahaan taksi lain di
kota Surakarta dengan adanya pola-pola pemasaran yang dilakukan.
2.
Tujuan Subyektif
Memperoleh data dan informasi yang relevan guna menyusun penulisan
sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta.
D.
MANFAAT PENELITIAN
Adanya manfaat-manfaat yang dapat
diambil dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Manfaat Teoritis
Yaitu: untuk mendapatkan masukan yang berharga sehingga diharapkan
dapat menambah pengetahuan bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya pada
Fakultas Hukum.
2.
Manfaat Praktis
Yaitu: untuk mendeskripsikan dan
mengeksplanasikan apakah dalam persaingan usaha jasa angkutan taksi di kota
Surakarta terdapat pola pemasaran jasa yang termasuk kategori monopoli, serta
bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pihak konsumen dan perusahaan atau
koperasi taksi lain di kota Surakarta yang dirugikan dengan adanya praktek
monopoli tersebut.
E.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian
merupakan cara kerja yang digunakan untuk mengumpulkan data dari obyek yang
menjadi sasaran dari penelitian.
Adapun metode yang
digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Metode Pendekatan
Dalam penelitian akan digunakan metode
pendekatan Non doktrinal, karena dalam penelitian ini hukum tidak hanya
dikonsepkan sebagai keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur kehidupan dalam
masyarakat, akan tetapi juga digunakan untuk mengatur lembaga-lembaga dan
proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.
2.
Jenis Penelitian.
Dalam penelitian ini bersifat
deskriptif eksplanatif, artinya bahwa penelitian ini bertujuan untuk memberikan
gambaran dan menjelaskan data yang diteliti tentang adanya indikasi pelanggaran
yang dilakukan perusahaan atau koperasi taksi yang ada di kota Surakarta
tentang praktek monopoli dan perlindungan hukum terhadap pihak perusahaan taksi
lain dengan adanya pola-pola pemasaran yang dilakukan tersebut.
3. Sumber Data
Adapun jenis data yang digunakan yaitu:
a.
Data Primer
Data primer merupakan data dasar yang
diperoleh dari hasil penelitian yang belum diolah dan diuraikan oleh orang lain
yang berwujud perilaku hukum dan situasi hukum yang berkaitan dengan adanya
indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan atau koperasi taksi yang ada di
kota Surakarta tentang praktek monopoli.
b. Data Sekunder
Data sekunder yaitu data yang diperoleh
dari hasil-hasil kepustakaan dan dokumentasi yang merupakan hasil penelitian, baik bersumber dari
peratuan perundang-undangan, artikel ilmiah, buku-buku literatur,
dokumen-dokumen resmi, arsip maupun publikasi dari lembaga yang terkait.
4. Metode Pengumulan Data
Data yang dikumpulkan dalam penelitian dikumpulkan melalui tiga metode
yaitu:
a. Wawancara
kegiatan ini dilakukan
secara intensif dan mendalam guna memperoleh data primer dengan melakukan
wawancara terhadap para informan. Pemilihan informasi ini dilakukan secara purposive dengan menentukan
informan awal terlebih dahulu. Informan tersebut harus memenuhi
kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Yang memahami dan menguasai
pokok permasalahan secara keseluruhan
2. Yang sedang terlibat dalam
kegiatan yang diteliti
3. Mereka yang mempunyai waktu
yang memadai untuk meminta keterangan.
Kemudian setelah penulis mendapatkan informasi dari informan awal,
pemilihan informasi berikutnya dilakukan secara show ball. Informan ini diambil
berdasarkan informasi dari informan awal dengan tetap mengacu pada kriteria di
atas, wawancara dengan informan akan berakhir setelah terdapat indikasi tidak
ada informasi baru
b.
Observasi
Yaitu berupa kegiatan
pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap situasi yang proposive,
situasi tersebut berdasarkan pada kriteria sebagai berikut: yaitu situasi yang
menerangkan banyak informasi tentang domain-domain yang ada dalam topik penelitian
situasi yang cukup sederhana dan berlangsungnya relatif sering rendah dan
diperbolehkan untuk dinikmati. Kemudian observasi akan berakhir setelah
terdapat indikasi tidak adanya situasi baru.
5. Analisis Data
Studi penelitian ini digunakan metode
analisis data kualitatif yang masa proses penganalisaan data tersebut dilakukan
melalui beberapa tahap, yaitu:
a. Data
yang diperoleh, diproses dan dilakukan penyusunan data dalam satuan-satuan
tertentu.
b. Analisis
Taksonomis (Taxonomic Analysis), yaitu suatu analisis dimana fokus
penelitian ditetapkan terbatas pada domain tertentu yang sangat berguna dalam
upaya mendeskripsikan atau menjelaskan fenomena / fokus yang menjadi sasaran
semula penelitian. Domain-domain yang dipilih untuk diteliti secara lebih
mendalam lagi merupakan fokus studi yang perlu dilacak secara lebih rinci dan
mendalam struktur internalnya masing-masing, sehingga perhatian secara lebih
rinci dan mendalam terhadap struktur internal masing-masing domain,
penyelesaiannya dengan analisis taksonomis.
Pada analisis taksonomis ini
peneliti tidak hanya berhenti untuk mengetahui sejumlah kategori atau simbol
yang tercakup pada domain (included terms), tetapi juga melacak kemungkinan
sub-sub set yang mungkin tercakup pada masing-masing kategori atau simbol di included
terms termasuk juga yang tercakup pada suatu subset, dan begitu seterusnya
sehingga bisa semakin terinci.
c. Analisis
Komponensial (componential analysis), analisis komponen ini baru
dilakukan setelah peneliti mempunyai cukup banyak fakta atau informasi dari
hasil wawancara dan atau observasi yang melacak kontras-kontras diantara warga
suatu domain. Kontras-kontras tersebut oleh peneliti difikirkan atau dicarikan
dimensi-dimensi yang bisa mewadahinya. Kontras-kontras yang dimasukkan ke dalam lembaran kerja analisis komponensial
tersebut masih perlu dicek kembali guna memastikan apakah terpenuhi secara memadai ataukah
belum hasil pengecekan tersebut barangkali tanpa menimbulkan perubahan apapun,
tetapi mungkin juga diperlukan modifikasi atau penambahan tertentu.
d. Penafsiran
dana, tahap ini merupakan tahap dimana teori-teoti yang ada akan diterapkan di
dalam suatu data sehingga akan terjadi diskusi antara data disatu pihak dan
teori dipihak lain, yang pada akhirnya diharapkan akan ditemukan beberapa
asumsi yang dapat dijadikan dasar untuk menolak, mendukung dari teori-teori
yang sudah ada.
F. SISTEMATIKA PENULISAN
Pada penulisan
skripsi ini penulis berpedoman pada suatu sistematika yang sudah baku.
Sistematika skripsi memberikan gambaran dan mengemukakan garis besar skripsi
agar memudahkan garis besar skripsi dan memudahkan didalam mempelajari seluruh
isinya.[5]
Adapun skripsi yang penulis susun adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Perumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian
E. Metode Penelitian
F. Sistematika Penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
A. Pengaturan Hukum Anti Monopoli Secara Umum
B. Teori-Teori Hukum Anti Monopoli Dalam Sejarah
C. Pengaturan Hukum Anti Monopoli Di Indonesia
D. Perjanjian Yang Dilarang Oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
1. Perjanjian Yang Bersifat Oligopoli
2. Perjanjian Penetapan Harga
3. Perjanjian Pembagian Wilayah
4. Perjanjian Kartel
5. Perjanjian Trust
6. Perjanjian Yang Bersifat Oligopsoni
E. Kegiatan Yang Dilarang Oleh Undang-Undang
Anti Monopoli
1. Kegiatan Monopoli
2. Kegiatan Monopsoni
3. Penguasaan Pangsa Pasar
4. Persekongkolan
F. Posisi Dominan Yang Dilarang Dalam Hukum
Monopoli
1. Penyalahgunaan posisi dominan
2. Jabatan rangkap yang dilarang
3. Pemilikan saham yang dilarang
4. Merger, akuisisi,dan konsolidasi yang
dilarang
G. Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat
H. Penegakan Hukum Anti Monopoli (Law
Enforcement)
1. Nuansa penegakan hukum anti monopoli
2. Sanksi-sanksi administrasi
3. Penerapan sanksi-sanki pidana
4. Penegakan hukum perdata
BAB III HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
1. Menggambarkan secara umum pola-pola pemasaran jasa angkutan taksi
(Angkasa Taksi) di Bandara Adisumarmo Surakarta yang termasuk kategori
monopoli.
2. Menggambarkan perlindungan hukum terhadap pihak perusahaan taksi lain di kota Surakarta dengan
adanya pola-pola pemasaran yang dilakukan
BAB
IV PENUTUP
Terdiri dari:
1. Kesimpulan
2. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
[1] H. Hadiwidjaja, R.A. Rivai Wirasasmita, Persaingan Usaha Tidak
Sehat, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,1993, Hal 9.
[2] Noermin S. Pakpahan, Hukum Persaingan Suatu Tinjauan Koomseptual,
Jurnal Hukum Bisnis, Vol.1 Jakarta,1992, Hal. 70.
[3] Munir Fuady, Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, Hal 38
[4] Mukayat D. Brotowijoyo, Metodologi Penelitian dan Penulisan
Karangan Ilmiah, Liberty, Yogyakarta, 1997, Hal. 6.
[5] Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pres,
1986, Hal. 250.
DAFTAR
PUSTAKA
Andrianus Meliana, Praktek Bisnis Curng, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.
Ahmad Yani
dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis
dan Anti Monopoli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
Asril
Sitompul, Praktek monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak sehat, Tinjauan Terhadap UU No. 5 Tahun 1999, PT. Citra Aditya
Bhakti, Bandung, 1999.
Emmy
Pangaribuan S, Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1999, Makalah
penataran Hukum Perdata dan Ekonomi, FH. UGM, Yogyakarta,1997.
Emmy
Pangaribuan S, Perusahaan Kelompok (Group
Company), Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1998.
John W. Head, Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Elips,
Jakarta,1997.
Munir Fuadi,
Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era
ersaingan Sehat, PT. Citra Aditya Bhakti, bandung, 1999.
Normin S.
Pakpaham, Hukum Persaingan Suatu Tinjauan
Konseptual, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. I, Jakarta, 1997.
R.S.
Suhartono, Konglomerasi dan relevansi UU
Anti Trust/UU Anti Monopoli di Indonesia, Jurnal Hukum, Vol. 4, Jakarta,
1998.
Soerjono
Soekamto, Beberapa Teori Sosiologi
Tentang Struktur Masyarakat, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 1993.
Sutjipto
Raharjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.
Sutjipto
Raharjo, Hukum dan Perubahan Sosial,
Alumni, Bandung,1983.
T. Mulya
Lubis, Hukum dan Ekonomi, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta, 1992.
Buku-buku REferensi di atas dapat dibeli di TOKO BUKU RAHMA (Klik)
Untuk mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 0856 0196 7147
Tidak ada komentar:
Posting Komentar