ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mendiskripsikan kedudukan penumpang anak
dan mendiskripsikan perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak yang
terlibat dalam perjanjian pengangkutan dengan PO. Rosalia Indah. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini mendasarkan pada penelitian
hukum dengan pendekatan doktrinal.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yang berupa
inventarisasi peraturan perundangan-undangan dan pengkajian terhadap taraf
sinkronisasi. Jenis Penelitian lebih bersifat deskriptif.
Sumber data sekunder yaitu data-data yang berasal dari bahan-bahan
pustaka atau literature. Data Primer yaitu data-data yang berupa
keterangan-keterangan yang berasal dari para pihak yang terkait dengan obyek
penelitian, bermaksud untuk menjelaskan arti dari data sekunder yang
dipergunakan. Teknik pengumpulan data ditempuh dengan metode, studi
kepustakaanw Wawancara.
Metode analisis data menggunakan metode normatif kualitatif Pembahasan
dilakukan dengan melakukan inventarisasi terhadap penelitian yang terkait
dengan obyek permasalahan yang menjadi obyek kajian, dengan pengolahan data
secara langsung di lapangan.
Kesimpulan, penumpang anak yang melakukan perjalanan dengan jasa angkutan
PO. Rosalia Indah berkedudukan sebagai penumpang, yaitu orang yang membayar
biaya angkutan. Artinya bahwa baik dipandang dari segi hukum maupun perusahaan
kedudukan anak menempati posisi yang sama dengan penumpang dewasa untuk
mendapatkan pelayanan dari perusahaan. Perlindungan hukum yang diberikan oleh
pihak PO. Rosalia Indah terhadap penumpang anak bewrupa pemberian layanan juga
santunan ganti kerugian sebagai wujud pertanggung jawaban perusahaan apabila
terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cidera, luka maupun korban meninggal
dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung:
PT Citra Aditya Bakti.
Abdul Kadir Muhammad. 1990. Pokok-pokok
Hukum Pertanggungan. Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti.
Abdul Kadir Muhammad. 1994. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, Udara.
Bandung : PT. Cipta Aditya Bakti.
Emmy Pangaribuan Simanjuntak. 1980. Pertanggungan Wajib/Sosial ; Seri
Hukum Dagang. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada.
HMN Purwosutjipto. 1985. Pengertian Pokok Hukum Dagang di
Indonesia, Jakarta : Djambatan.
J. Satrio. 1992. Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya),
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Maulana Hassan Wadong. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukun Perlindungan
Anak, Jakarta : PT Gramedia Widia Sarana Indonesia.
Muchtarudin Siregar. 1990. Beberapa Masalah Ekonomi dan
Management Pengangkutan, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia.
R. Soekardono. 1981. Hukum Dagang Indonesia (Hukum Pengangkutan
di Darat) Cetakan kedua, Jakarta : Penerbit Rajawali.
R. Subekti. 2000. Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
R. Subekti. Hukum Perjanjian,
Jakarta : PT Intermassa.
R. Subekti. 1989. Aneka Perjanjian. PT. Cipta
Aditya Bakti, Bandung.
Radiks Purba. 1992. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung
: CV. Taruna Grafika.
Shanty Dellyana. 1998. Pedoman Praktis Pendidikan Anak
Muslim, Bogor.
Soeherman E. 1983. Hukum Udara Indonesia dan
Internasional. Bandung : Alumni.
Soekardono. 1981. Hukum Dagang Indonesia II, Bagian
Pertama.
Sulaiman Rasyid. 1954. Fiqh Islam, Jakarta :
Penerbit Attahiriyah.
Wardiono, Kelik. Metode
Penelitian Hukum : Pengantar Awal.
Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Undang Undang No. 14 Tahun
1992. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Pengangkutan dengan Kendaraan
Bermotor Umum).
Undang-Undang No. 1 Tahun 1979.
Tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 13 Tahun
2003. Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997.
Tentang Peradilan Anak.
Buku-buku REferensi di atas dapat dibeli di TOKO BUKU RAHMA (Klik)
Untuk mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 0856 0196 7147
Tidak ada komentar:
Posting Komentar