ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan menjawab
permasalahan mengenai kriteria yang harus dipenuhi oleh Kelurahan Ketelan
sebagai obyek PRONA, Implementasi asas pendaftaran tanah dalam prosedur
pensertifikatan secara massal atas tanah negara melalui Proyek Operasional
Nasional Agraria (PRONA).
Penelitian ini termasuk jenis
penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber data dalam
penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hulaum
primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu dengan teknik
studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme deduksi
dengan metode interpretasi bahasa (gramatikal) dan Interpretasi sistematis,
dengan aturan-aturan hukum mengenai pertanahan dipandang sebagai premis mayor,
dan premis minornya berupa penetapan Ketelan sebagai obyek PRONA dan prosedur
pensertifikatan massal atas tanah negara melalui PRONA. Melalui silogisme akan
diperoleh kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk
menetapkan ketelan sebagai obyek dari Proyek Operasional Nasional Agraria
(PRONA) memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan dan asas pendaftaran tanah
tersebut dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah telah di terapkan dalam prosedur dalam pensertifikatan secara
massal atas tanah negara di Ketelan melalui Proyek Operasional Nasional Agraria
(PRONA).
Dari hasil pembahasan dapat ditarik
kesimpulan bahwa Kelurahan Ketelan telah memenuhi kriteria sebagai objek Proyek
Operasional Nasional Agraria (PRONA). Prosedur dalam pensertifikatan massal di
kelurahan Ketelan melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) telah
memenuhi asas pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yaitu asas sederhana, asas aman, asas
terjangkau, asas mutakhir dan asas terbuka dimana implementasi dari
masing-masing asas tersebut dapat ditunjukkan dalarn setiap tahap yang dilalui.
DAFTAR PUSTAKA
Dari Buku
Achmad Rubaie
.2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang : Bayumedia.
AP.
Parlindungan.1990. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
__________.
1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
Boedi Harsono.
1999. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah.
Jakarta: Djambatan.
___________.
2005. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,
Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Bachtiar
Effendy . 1993 . Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Pelaksanaannya. Bandung :
Alumni.
Brahmana Adhie
dan Hasan Basri Nata Menggala. 2002. Reformasi Pertanahan, Pemberdayaan Hak
atas Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Sosial Politik Ekonomi, Hankam, Teknis,
Agama dan Budaya. Bandung : Mandar Maju.
G.
Kartasaputra. 1991. Hukum Tanah Jaminan Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah.
Jakarta. PTRaja Grafindo Persada.
Peter Mahmud.
2007 . Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ronny Hanitijo
Soemitro. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta : Graha
Indonesia.
Soerjono
Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Sudikno
Mertokusumo. 2004. Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar). Jogja : Liberty.
Dari Perundang-undangan
Undang-Undang
Dasar 1945 Amandemen IV
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1981 tentang Proyek Nasional Agraria.
Peraturan
Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997.
Peraturan
Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak
atas Tanah Negara.
Peraturan
Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak
Pengelolaan.
Petunjuk
Teknis Kegiatan PRONA Tahun 2007, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Peraturan
Perundang-undangan lainnya yang berkaitan
Untuk mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 085725363887
Tidak ada komentar:
Posting Komentar