HP. 0856-0196-7147

PENCARIAN

Minggu, 02 Maret 2014

Hk-487: ASAS PENDAFTARAN TANAH DALAM SERTIFTKASI MASSAL ATAS TANAH NEGARA MELALUI PROYEK OPERASIONAL NASIONAL AGRARIA (PRONA) DI KELURAHAN KETELAN SURAKARTA


ABSTRAK



Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kriteria yang harus dipenuhi oleh Kelurahan Ketelan sebagai obyek PRONA, Implementasi asas pendaftaran tanah dalam prosedur pensertifikatan secara massal atas tanah negara melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA).

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hulaum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme deduksi dengan metode interpretasi bahasa (gramatikal) dan Interpretasi sistematis, dengan aturan-aturan hukum mengenai pertanahan dipandang sebagai premis mayor, dan premis minornya berupa penetapan Ketelan sebagai obyek PRONA dan prosedur pensertifikatan massal atas tanah negara melalui PRONA. Melalui silogisme akan diperoleh kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menetapkan ketelan sebagai obyek dari Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan dan asas pendaftaran tanah tersebut dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah telah di terapkan dalam prosedur dalam pensertifikatan secara massal atas tanah negara di Ketelan melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA).

Dari hasil pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa Kelurahan Ketelan telah memenuhi kriteria sebagai objek Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA). Prosedur dalam pensertifikatan massal di kelurahan Ketelan melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) telah memenuhi asas pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yaitu asas sederhana, asas aman, asas terjangkau, asas mutakhir dan asas terbuka dimana implementasi dari masing-masing asas tersebut dapat ditunjukkan dalarn setiap tahap yang dilalui.






DAFTAR PUSTAKA


Dari Buku
Achmad Rubaie .2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang : Bayumedia.
AP. Parlindungan.1990. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
__________. 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
Boedi Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.
___________. 2005. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Bachtiar Effendy . 1993 . Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni.
Brahmana Adhie dan Hasan Basri Nata Menggala. 2002. Reformasi Pertanahan, Pemberdayaan Hak atas Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Sosial Politik Ekonomi, Hankam, Teknis, Agama dan Budaya. Bandung : Mandar Maju.
G. Kartasaputra. 1991. Hukum Tanah Jaminan Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta. PTRaja Grafindo Persada.
Peter Mahmud. 2007 . Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta : Graha Indonesia.
Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Sudikno Mertokusumo. 2004. Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar). Jogja : Liberty.


Dari Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1981 tentang Proyek Nasional Agraria.
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997.
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Negara.
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA Tahun 2007, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan



Untuk mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 085725363887 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar