BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Mobil adalah sebuah benda
bergerak yang digerakkan dengan kekuatan pendorong mesin oleh gas (bensin atau
arus listrik) dan dapat menempuh jarak yang jauh. Mobil termasuk barang mewah
karena harganya sangat mahal dan tidak semua orang mempunyai mobil sebagai
milik pribadi.
Adanya suatu jasa rental mobil
atau tempat persewaan mobil bisa membantu seseorang yang tidak memiliki mobil
untuk menikmati fungsi dari mobil tersebut. Dengan kata lain bahwa rental mobil
atau tempat persewaan mobil adalah pemakaian sebuah kendaraan (mobil untuk
suatu waktu tertentu atau untuk perjalanan tertentu, dengan pengemudinya yang
akan menuruti segala aturan yang telah ditentukan oleh pemilik atau perusahaan
rental yang bersangkutan. Selain itu pengguna jasa rental mobil akan dikenakan
biaya atau uang sewa atas kendaraan yang disewanya sesuai dengan harga sewa
yang telah ditentukan oleh perusahaan atau pemilik rental.
Terjadinya hubungan
sewa-menyewa umumnya tercipta karena adanya kata sepakat antara pihak pemilik
barang dengan pihak penyewa sehingga terjadilah perjanjian sewa-menyewa.
Perjanjian sewa-menyewa mobil adalah persetujuan antara pihak yang menyewakan
dengan pihak penyewa. Pihak yang menyewa atau pemilik menyerahkan mobil yang
hendak disewa kepada pihak penyewa untuk dinikmati sepenuhnya.
Dari pengertian di atas jelas
kiranya bahwa sewa-menyewa mobil merupakan:
1.
Suatu
perjanjian antara pihak yang menyewakan (pada umumnya pemilik mobil) dengan
pihak penyewa.
2.
Pihak
yang menyewakan menyerahkan mobil kepada si penyewa untuk sepenuhnya dinikmati.
3.
Penikmatan
berlangsung untuk suatu jangka waktu tertentu dengan pembayaran harga sewa yang
tertentu pula.
Maksud dari perjanjian
sewa-menyewa mobil ialah penikmatan atas suatu mobil dengan jalan membayar sewa
untuk suatu jangka waktu tertentu. Dimana kewajiban pihak yang menyewakan
adalah menyerahkan mobilnya untuk dinikmati oleh pihak yang lain, sedangkan
kewajiban pihak penyewa adalah membayar harga sewa. Jadi barang itu diserahkan
tidak untuk dimiliki tetapi hanya untuk dipakai dan dinikmati kegunaannya.
Dengan demikian penyerahan tadi hanya bersifat menyerahkan kekuasaan atas
penikmatan barang yang disewa itu.
Tujuan dari perjanjian
sewa-menyewa mobil adalah untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak (pihak
yang menyewakan dan pihak penyewa), maka diadakan suatu perjanjian antara pihak
yang menyewakan dengan pihak penyewa. Oleh karena itu dalam perjanjian
sewa-menyewa mobil mengenal adanya asas konsensualitas artinya pada dasarnya
perjanjian yang timbul karenanya itu sudah lahir sejak detik tercapainya
kesepakatan. Dengan tercapainya suatu kesepakatan tersebut tercapailah hubungan
yang mengikat dirinya melakukan hak dan kewajiban antara pihak penyewa mobil
dan pihak yang menyewa mobil oleh karena itu sesuai dengan pasal 1548 KUH
Perdata menentukan bahwa:
“Sewa-menyewa
adalah suatu perjanjian,dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu
waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak tersebut
belakangan ini disanggupi pembayarannya.”[1]
Asas konsensualitas tersebut
terdapat dalam pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: “Untuk
terjadinya suatu perjanjian diperlukan adanya: Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya.” Artinya bahwa dengan sepakat dimaksudkan kedua subyek yang mengadakan
perjanjian itu harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal yang pokok dari
perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang menyewakan juga
dikehendaki oleh pihak penyewa. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara
timbal balik, misalnya pihak yang menyewakan menginginkan sejumlah uang
sedangkan pihak penyewa menginginkan sebuah mobil dari pihak yang menyewakan.
Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan suatu perjanjian dianggap telah
tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak yang menyewa diterima
oleh pihak penyewa. Jadi sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak
antara kedua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki pihak yang menyewakan adalah
juga yang dikehendaki oleh pihak penyewa. Kedua kehendak itu bertemu satu sama
lain. Perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut dapat dilakukan secara tertulis
karena dalam perjanjian yang dibuat secara tertulis tersebut mengandung isi
perjanjian dalam sewa-menyewa mobil yang telah disepakati oleh pihak penyewa
dan pihak yang menyewakan mobil. Isi perjanjian sewa-menyewa tersebut diantaranya
penentuan harga sewa, waktu sewa, siapa yang menanggung apabila terjadi
kerusakan mobil, dan lain-lain.
Dari kesepakatan para pihak
tersebut (pihak yang menyewakan dan pihak penyewa) timbullah hak-hak dan
kewajiban-keewajiban dari masing-masing pihak tersebut untuk mengikatkan diri
pada perjanjian yang telah disepakati. Dan apabila salah satu pihak tidak
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam perjanjian atau menyimpang
dari ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian maka pihak tersebut haruslah
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita.
Atas dasar uraian-uraian
tersebut diatas maka penulis tertarik untuk mempelajari, memahami dan meneliti
lebih mendalam dan menyusun kedalam sebuah penulisan hukum dengan mengambil
judul “TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP
SEWA-MENYEWA MOBIL”.
B. PERUMUSAN MASALAH
Sebagaimana telah diuraikan dalam
latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang dapat dikemukakan adalah
sebagai berikut:
1.
Bagaimana
proses perjanjian sewa-menyewa mobil yang dilakukan antara penyewa dengan
pemilik mobil?
2.
Bagaimana
hak dan kewajiban itu dapat dilakukan oleh para pihak (pemilik dan penyewa
mobil)?
3.
Bagaimana
tanggung jawabnya apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana yang disepakati?
C. TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan penelitian ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui secara jelas bagaimana proses perjanjian sewa-menyewa mobil yang
dilakukan antara penyewa dengan pemilik mobil.
2.
Untuk
mengetahui bagaimana hak dan kewajiban itu dapat dilakukan oleh para pihak
(pemilik dan penyewa).
3.
Untuk
mengetahui bagaimana tanggung jawabnya apabila salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana yang telah disepakati.
D. MANFAAT PENELITIAN
1.
Bagi
Penulis
Penelitian
ini berguna bagi penulis untuk menambah ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang
Hukum Perdata tentang tanggung jawab hukum terhadap sewa-menyewa mobil.
2.
Bagi
Masyarakat
Hasil
penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan masukan oleh masyarakat baik
masyarakat yang menyewakan mobil maupun penyewa mobil sehingga mereka
mengetahui tentang perjanjian hak dan kewajiban mereka serta tanggung jawabnya
dalam sewa-menyewa mobil.
3.
Bagi
Ilmu Pengetahuan
Secara
teoritis penelitian ini dapat bermanfaat dan memperdalam khasanah ilmu
pengetahuan bagi disiplin ilmu hukum, khususnya Hukum Perdata.
E. METODE PENELITIAN
Dari penelitian yang berjudul
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Sewa-Menyewa Mobil ini, penulis menggunakan
beberapa metode yaitu:
1.
Sifat
Penelitian
Penelitian ini bersifat diskriptif,
karena di dalam penelitian ini penulis berusaha menegaskan dan menggambarkan
obyek yang diteliti secara menyeluruh dan sistematif tentang masalah tanggung
jawab hukum terhadap sewa-menyewa mobil.
2.
Bahan
dan Materi Penelitian.
Penelitian ini akan terdiri dari
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan bahan-bahan
sebagai berikut:
1.
Penelitian
Kepustakaan
Dalam penelitian
ini menggunakan bahan-bahan:
v
Bahan
Hukum Primer
Merupakan bahan
hukum utama, terdiri dari:
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
v
Bahan
Hukum Sekunder
Merupakan bahan
hukum yang menunjang bahan hukum pimer dan dapat membantu menganalisa bahan
hukum primer, yang terdiri dari:
-
Buku-buku
di bidang Hukum Perdata mengenai sewa-menyewa mobil.
-
Makalah
dan hasil-hasil karya ilmiah para Sarjana.
v
Bahan
Hukum Tersier
Merupakan bahan
hukum yang membantu dan menunjang tentang bahan hukum primer dan sekunder, seperti
kamus hukum.
2.
Penelitian
lapangan
Penelitian
lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer yang meliputi:
a.
Lokasi
Penelitian
Penulis dalam
melakukan penelitiannya memilih lokasi di rental mobil MONALISA Klaten.
b.
Subyek
Penelitian
-
Pihak
yang menyewakan
-
Pihak
Penyewa
3.
Metode
Pengumpulan Data
a.
Penelitian
Kepustakaan
Yaitu penelitian dengan cara mencari
data dengan menggunakan atau mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier terutama yang berkaitan dengan obyek yang
diteliti.
b.
Penelitian
Lapangan (field research)
Yaitu penelitian yang datang
langsung atau terjun langsung kelapangan yang dijadikan obyek penelitian untuk
memperoleh data-data yang diperlukan dengan mengadakan:
-
Observasi/Pengamatan
Maksudnya adalah pengumpulan data
yang dilakukan dengan cara mencatat sistematis data-data yang ada kaitannya
dengan masalah yang diteliti. Adapun pengamatan ini penulis lakukan pada obyek
penelitian yaitu mengenai perjanjian sewa-menyewa mobil.
-
Wawancara
Merupakan suatu bentuk Tanya Jawab
lisan yang bertujuan untuk memperoleh informasi secara langsung dari orang yang
menjadi obyek penelitian. Dalam hal ini penulis menggunakan teknik wawancara
berstruktur yaitu rencana pelaksanaan wawancara, membuat daftar pertanyaan yang
akan diajukan, serta membatasi jawaban-jawaban, membatasi aspek-aspek dari
masalah-masalah yang diperiksa.[2]
c.
Pengambilan
Sampel
Dalam penulisan
ini penulis menggunakan tata cara pengambilan sampling dengan purposive
sampling, yaitu bahwa pengambilan sampel ini tidak semua individu diambil
sebagai sample, namun hanya sebagian kriteria bahwa orang tesebut berkompeten
untuk diwawancarai, di dalam hal ini adalah pihak yang menyewakan mobil dan
pihak yang akan menyewakan mobil.
4.
Analisi
Data
Metode analisis data yang
sesuai dengan jenis penelitian diskriptif adalah dengan menggunakan pendekatan
secara kualitatif yaitu analisis data yang mengungkapkan dan mengambil
kebenaran yang diperoleh dari buku-buku di bidang Hukum Perdata mengenai
sewa-menyewa mobil dan KItab Undang-Undang Hukum Perdata yang kemudian
dipadukan pendapat dari orang yang menjadi obyek penelitian di lapangan
dianalisis secara kualitatif yaitu tentang tanggung jawab hukum terhadap
sewa-menyewa mobil dan dicari pemecahannya, kemudian diambil kesimpulan atau
disimpulkan dalam masalah-masalah hasil analisis tersebut. Selanjutnya
digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada.
F. SISTEMATIKA PENULISAN
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Perumusan
Masalah
C.
Tujuan
Penelitian
D.
Manfaat
Penelitian
E.
Metode
Penelitian
F.
Sistematika
Penelitian
BAB II TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pengertian
Mobil
B.
Manfaat
Dari Mobil
C.
Pengertian
Perjanjian Sewa-Menyewa
D.
Pengertian
Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil
E.
Asas-Asas
Yang Dipakai Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa
F.
Hubungan
Antar Penyewa Dengan Pemilik Mobil Dalam
Perjanjian
Sewa-Menyewa
G.
Perjanjian
Antara Penyewa Dengan Pemilik Mobil Dalam
Perjanjian
Sewa-Menyewa
H.
Hak
Dan Kewajiban Para Pihak (Pemilik Mobil Dan Penyewa
Mobil) Dalam
Swa-Menyewa Mobil
I.
Tanggung
Jawab Para Pihak (Pemilik Mobil Dan Penyewa
Mobil) Dalam
Sewa-Menyewa Mobil
BAB III HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil Penelitian
1.
Proses
Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil
2.
Hak
Dan Kewajiban Para Pihak (Pemilik Mobil Dan
Penyewa Mobil)
3.
Tanggung
Jawab Hukum Para Pihak (Pmilik Mobil Dan
Penyewa Mobil)
B.
Pembahasan
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
[1]Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
Terjemahan Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.
[2]Soejono Soekanto, Loc. Cit
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum
Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986
Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum
Bisnis), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999.
Imam Supomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja,
Jakarta: Djambatan, 1987.
J. Satrio, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya),
Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992.
M. Muhtarom, Hukum Kontrak (Jilid I), Fakultas
Agama Islam, UMS 2002.
Muctarudin Siregar, Beberapa Masalah Ekonomi dan
Management dan Pengangkutan, Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia, 1981.
M. Yahya Harahap, Segi- Segi Hukum Perjanjian,
Bandung: Alumni, 1986.
P. Budiarjo, Mengenal Konstrusi Mobil,
Yogyakarta: Liberty, 1993.
Rai Wijaya, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting)
Teori dan Praktek, Jakarta: Megapoin Devisi dari Kesaint Blanc, 2002.
Ronny Haditijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum,
Ghalia, 1990.
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, cet.
II. Bandung: Binacipta, 1978.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT.
Intermasa, 1985.
Subekti dan Tjitro Sudibio, Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar,
Yogyakarta: Liberty, 1988.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang
Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung: PT. Sumur, 1981, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Buku-buku REferensi di atas dapat dibeli di TOKO BUKU RAHMA (Klik)
Untuk mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 0856 0196 7147
Tidak ada komentar:
Posting Komentar