HP. 0856-0196-7147

PENCARIAN

Minggu, 29 Mei 2016

Skripsi Hukum Hk 468 : Tanggung Jawab Hukum Terhadap Sewa Menyewa Mobil



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
                  Mobil adalah sebuah benda bergerak yang digerakkan dengan kekuatan pendorong mesin oleh gas (bensin atau arus listrik) dan dapat menempuh jarak yang jauh. Mobil termasuk barang mewah karena harganya sangat mahal dan tidak semua orang mempunyai mobil sebagai milik pribadi.
                  Adanya suatu jasa rental mobil atau tempat persewaan mobil bisa membantu seseorang yang tidak memiliki mobil untuk menikmati fungsi dari mobil tersebut. Dengan kata lain bahwa rental mobil atau tempat persewaan mobil adalah pemakaian sebuah kendaraan (mobil untuk suatu waktu tertentu atau untuk perjalanan tertentu, dengan pengemudinya yang akan menuruti segala aturan yang telah ditentukan oleh pemilik atau perusahaan rental yang bersangkutan. Selain itu pengguna jasa rental mobil akan dikenakan biaya atau uang sewa atas kendaraan yang disewanya sesuai dengan harga sewa yang telah ditentukan oleh perusahaan atau pemilik rental.
                  Terjadinya hubungan sewa-menyewa umumnya tercipta karena adanya kata sepakat antara pihak pemilik barang dengan pihak penyewa sehingga terjadilah perjanjian sewa-menyewa. Perjanjian sewa-menyewa mobil adalah persetujuan antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa. Pihak yang menyewa atau pemilik menyerahkan mobil yang hendak disewa kepada pihak penyewa untuk dinikmati sepenuhnya.
                  Dari pengertian di atas jelas kiranya bahwa sewa-menyewa mobil merupakan:
1.      Suatu perjanjian antara pihak yang menyewakan (pada umumnya pemilik mobil) dengan pihak penyewa.
2.      Pihak yang menyewakan menyerahkan mobil kepada si penyewa untuk sepenuhnya dinikmati.
3.      Penikmatan berlangsung untuk suatu jangka waktu tertentu dengan pembayaran harga sewa yang tertentu pula.
                  Maksud dari perjanjian sewa-menyewa mobil ialah penikmatan atas suatu mobil dengan jalan membayar sewa untuk suatu jangka waktu tertentu. Dimana kewajiban pihak yang menyewakan adalah menyerahkan mobilnya untuk dinikmati oleh pihak yang lain, sedangkan kewajiban pihak penyewa adalah membayar harga sewa. Jadi barang itu diserahkan tidak untuk dimiliki tetapi hanya untuk dipakai dan dinikmati kegunaannya. Dengan demikian penyerahan tadi hanya bersifat menyerahkan kekuasaan atas penikmatan barang yang disewa itu.
                  Tujuan dari perjanjian sewa-menyewa mobil adalah untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak (pihak yang menyewakan dan pihak penyewa), maka diadakan suatu perjanjian antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa. Oleh karena itu dalam perjanjian sewa-menyewa mobil mengenal adanya asas konsensualitas artinya pada dasarnya perjanjian yang timbul karenanya itu sudah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan. Dengan tercapainya suatu kesepakatan tersebut tercapailah hubungan yang mengikat dirinya melakukan hak dan kewajiban antara pihak penyewa mobil dan pihak yang menyewa mobil oleh karena itu sesuai dengan pasal 1548 KUH Perdata menentukan bahwa:
“Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian,dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan ini disanggupi pembayarannya.”[1]

                  Asas konsensualitas tersebut terdapat dalam pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: “Untuk terjadinya suatu perjanjian diperlukan adanya: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.” Artinya bahwa dengan sepakat dimaksudkan kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang menyewakan juga dikehendaki oleh pihak penyewa. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik, misalnya pihak yang menyewakan menginginkan sejumlah uang sedangkan pihak penyewa menginginkan sebuah mobil dari pihak yang menyewakan. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan suatu perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak yang menyewa diterima oleh pihak penyewa. Jadi sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara kedua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki pihak yang menyewakan adalah juga yang dikehendaki oleh pihak penyewa. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. Perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut dapat dilakukan secara tertulis karena dalam perjanjian yang dibuat secara tertulis tersebut mengandung isi perjanjian dalam sewa-menyewa mobil yang telah disepakati oleh pihak penyewa dan pihak yang menyewakan mobil. Isi perjanjian sewa-menyewa tersebut diantaranya penentuan harga sewa, waktu sewa, siapa yang menanggung apabila terjadi kerusakan mobil, dan lain-lain.
                  Dari kesepakatan para pihak tersebut (pihak yang menyewakan dan pihak penyewa) timbullah hak-hak dan kewajiban-keewajiban dari masing-masing pihak tersebut untuk mengikatkan diri pada perjanjian yang telah disepakati. Dan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam perjanjian atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian maka pihak tersebut haruslah bertanggung jawab atas kerugian yang diderita.
                  Atas dasar uraian-uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk mempelajari, memahami dan meneliti lebih mendalam dan menyusun kedalam sebuah penulisan hukum dengan mengambil judul “TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP SEWA-MENYEWA MOBIL”.

B.     PERUMUSAN MASALAH
            Sebagaimana telah diuraikan dalam latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana proses perjanjian sewa-menyewa mobil yang dilakukan antara penyewa dengan pemilik mobil?
2.      Bagaimana hak dan kewajiban itu dapat dilakukan oleh para pihak (pemilik dan penyewa mobil)?
3.      Bagaimana tanggung jawabnya apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang disepakati?

C.    TUJUAN PENELITIAN
            Adapun tujuan penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui secara jelas bagaimana proses perjanjian sewa-menyewa mobil yang dilakukan antara penyewa dengan pemilik mobil.
2.      Untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban itu dapat dilakukan oleh para pihak (pemilik dan penyewa).
3.      Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawabnya apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati.

D.    MANFAAT PENELITIAN
1.      Bagi Penulis
Penelitian ini berguna bagi penulis untuk menambah ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang Hukum Perdata tentang tanggung jawab hukum terhadap sewa-menyewa mobil.
2.      Bagi Masyarakat
Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan masukan oleh masyarakat baik masyarakat yang menyewakan mobil maupun penyewa mobil sehingga mereka mengetahui tentang perjanjian hak dan kewajiban mereka serta tanggung jawabnya dalam sewa-menyewa mobil.

3.      Bagi Ilmu Pengetahuan
Secara teoritis penelitian ini dapat bermanfaat dan memperdalam khasanah ilmu pengetahuan bagi disiplin ilmu hukum, khususnya Hukum Perdata.

E.     METODE PENELITIAN
            Dari penelitian yang berjudul Tanggung Jawab Hukum Terhadap Sewa-Menyewa Mobil ini, penulis menggunakan beberapa metode yaitu:
1.      Sifat Penelitian
            Penelitian ini bersifat diskriptif, karena di dalam penelitian ini penulis berusaha menegaskan dan menggambarkan obyek yang diteliti secara menyeluruh dan sistematif tentang masalah tanggung jawab hukum terhadap sewa-menyewa mobil.
2.      Bahan dan Materi Penelitian.
            Penelitian ini akan terdiri dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan bahan-bahan sebagai berikut:
1.      Penelitian Kepustakaan
Dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan:
v  Bahan Hukum Primer
Merupakan bahan hukum utama, terdiri dari:
-        Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
 v  Bahan Hukum Sekunder
Merupakan bahan hukum yang menunjang bahan hukum pimer dan dapat membantu menganalisa bahan hukum primer, yang terdiri dari:
-        Buku-buku di bidang Hukum Perdata mengenai sewa-menyewa mobil.
-        Makalah dan hasil-hasil karya ilmiah para Sarjana.
v  Bahan Hukum Tersier
Merupakan bahan hukum yang membantu dan menunjang tentang bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum.
2.      Penelitian lapangan
Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer yang meliputi:
a.       Lokasi Penelitian
Penulis dalam melakukan penelitiannya memilih lokasi di rental mobil MONALISA Klaten.
b.      Subyek Penelitian
-        Pihak yang menyewakan
-        Pihak Penyewa
3.      Metode Pengumpulan Data
a.       Penelitian Kepustakaan
            Yaitu penelitian dengan cara mencari data dengan menggunakan atau mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier terutama yang berkaitan dengan obyek yang diteliti.
b.      Penelitian Lapangan (field research)
            Yaitu penelitian yang datang langsung atau terjun langsung kelapangan yang dijadikan obyek penelitian untuk memperoleh data-data yang diperlukan dengan mengadakan:
-        Observasi/Pengamatan
            Maksudnya adalah pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mencatat sistematis data-data yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Adapun pengamatan ini penulis lakukan pada obyek penelitian yaitu mengenai perjanjian sewa-menyewa mobil.
-        Wawancara
            Merupakan suatu bentuk Tanya Jawab lisan yang bertujuan untuk memperoleh informasi secara langsung dari orang yang menjadi obyek penelitian. Dalam hal ini penulis menggunakan teknik wawancara berstruktur yaitu rencana pelaksanaan wawancara, membuat daftar pertanyaan yang akan diajukan, serta membatasi jawaban-jawaban, membatasi aspek-aspek dari masalah-masalah yang diperiksa.[2]
 c.       Pengambilan Sampel
Dalam penulisan ini penulis menggunakan tata cara pengambilan sampling dengan purposive sampling, yaitu bahwa pengambilan sampel ini tidak semua individu diambil sebagai sample, namun hanya sebagian kriteria bahwa orang tesebut berkompeten untuk diwawancarai, di dalam hal ini adalah pihak yang menyewakan mobil dan pihak yang akan menyewakan mobil.
4.      Analisi Data
                  Metode analisis data yang sesuai dengan jenis penelitian diskriptif adalah dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif yaitu analisis data yang mengungkapkan dan mengambil kebenaran yang diperoleh dari buku-buku di bidang Hukum Perdata mengenai sewa-menyewa mobil dan KItab Undang-Undang Hukum Perdata yang kemudian dipadukan pendapat dari orang yang menjadi obyek penelitian di lapangan dianalisis secara kualitatif yaitu tentang tanggung jawab hukum terhadap sewa-menyewa mobil dan dicari pemecahannya, kemudian diambil kesimpulan atau disimpulkan dalam masalah-masalah hasil analisis tersebut. Selanjutnya digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada.

F.     SISTEMATIKA PENULISAN
BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Perumusan Masalah
C.     Tujuan Penelitian
D.    Manfaat Penelitian
E.     Metode Penelitian
F.      Sistematika Penelitian
BAB II      TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Mobil
B.     Manfaat Dari Mobil
C.     Pengertian Perjanjian Sewa-Menyewa
D.    Pengertian Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil
E.     Asas-Asas Yang Dipakai Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa
F.      Hubungan Antar Penyewa Dengan Pemilik Mobil Dalam
Perjanjian Sewa-Menyewa
G.    Perjanjian Antara Penyewa Dengan Pemilik Mobil Dalam
Perjanjian Sewa-Menyewa
H.    Hak Dan Kewajiban Para Pihak (Pemilik Mobil Dan Penyewa
Mobil) Dalam Swa-Menyewa Mobil
I.       Tanggung Jawab Para Pihak (Pemilik Mobil Dan Penyewa
Mobil) Dalam Sewa-Menyewa Mobil
BAB III    HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.    Hasil Penelitian
1.      Proses Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil
2.      Hak Dan Kewajiban Para Pihak (Pemilik Mobil Dan
Penyewa Mobil)
3.      Tanggung Jawab Hukum Para Pihak (Pmilik Mobil Dan
Penyewa Mobil)
B.     Pembahasan

BAB IV    PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA


[1]Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Terjemahan Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.
[2]Soejono Soekanto, Loc. Cit





DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986
Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999.
Imam Supomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Djambatan, 1987.
J. Satrio, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992.
M. Muhtarom, Hukum Kontrak (Jilid I), Fakultas Agama Islam, UMS 2002.
Muctarudin Siregar, Beberapa Masalah Ekonomi dan Management dan Pengangkutan, Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1981.
M. Yahya Harahap, Segi- Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986.
P. Budiarjo, Mengenal Konstrusi Mobil, Yogyakarta: Liberty, 1993.
Rai Wijaya, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting) Teori dan Praktek, Jakarta: Megapoin Devisi dari Kesaint Blanc, 2002.
Ronny Haditijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia, 1990.
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, cet. II. Bandung: Binacipta, 1978.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 1985.
Subekti dan Tjitro Sudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1988.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung: PT. Sumur, 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.



Buku-buku REferensi di atas dapat dibeli di TOKO BUKU RAHMA (Klik)
Untuk mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 0856 0196 7147


Tidak ada komentar:

Posting Komentar