BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Anak merupakan generasi penerus
bangsa yang mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta membangun bangsa dan
Negara, serta bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia
yang meurpakan potensi membangun manusia seutuhnya, memerlukan pembinaan dan
perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental
dan social secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Seorang anak secara
rohani maupun jasmani, dan sosial belum mempunyai kemampuan untuk berdiri
sendiri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, maka menjadi kewajiban bagi
generasi terdahulu untuk menjamin, memelihara dan mengamankan kepentingan anak.
[1]
Kondisi fisik, mental dan social
seorang anak bersifat khas dan ditandai dengan sikap sering kali mementingkan
dirinya sendiri sehingga dapat disalahgunakan baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh orang disekelilingnya. Oleh karena itu dalam kenyataan banyak
terjadi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak yang dilakukan di Negara kita.
Pada kenyataannya di Indonesia,
perlindungan terhadap anak masih sangat minim dan perlakuan terhadap mereka
terkadang masih disamakan dengan orang dewasa. Sehubungan dengan hal tersebut
kita perlu mengetahui bahwa sampai dimanakah yang disebut batasan anak itu.
Seperti yang tercantum dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU No. 4/1979, tentang
Kesejahteraan Anak, bahwa “anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21
(dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”, sedangkan dalam UU No. 3/1997
tentang Pengadilan Anak pada Pasal 1 butir (1) dinyatakan “Anak adalah orang
yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”. Jelas
bahwa anak seusia ini benar-benar membutuhkan kesejahteraan dan perlindungan
demi perkembangan hidupnya.[2]
Persoalan kekerasan terhadap anak
menurut Maulana Hassa Wadong bahwa kekerasan terhadap anak yang sering terjadi
berkaitan dengan lemahnya hukum perlindungan anak.[3]
Peletakkan hal-hal kesejahteraan anak terdapat dalam UU No. 6 Tahun 1974
tentang Kesejahteraan Sosial dan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak. Ketentuan-ketentuan hukum yang ada dalam UU tersebut masih
menitikberatkan pada pemberian terhadap anak dengan segala hak-hak yang timbul
darinya. Kelemahan dari UU tersebut yaitu mengembalikan tugas hukum kepada
tugas social kemasyarakatan yang boleh dipatuhi atau menunda untuk dipatuhi.
Berikut ini dikemukakan beberapa
kasus sebagai ilustrasi kekerasan serta eksploitasi terhadap anak yang terjadi
di antaranya :
1.
Kekerasan dalam rumah tangga. Yang termasuk kelompok
ini adalah kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga seperti suami/isteri
melakukan terhadap anak-anaknya, seperti pemukulan dan penganiayaan terhadap
anak yang melakukan kesalahan anak perempuan dari pihak keluarga dianggap
sebagai delik aduan, sedangkan masyarakat memandang kekerasan dan diskriminasi
terhadap perempuan yang terjadi di dalam lingkungan rumah tangga merupakan
masalah domestic jadi jarang muncul ke permukaan, karena kekerasaan dan
perlakuan diskriminasi yang terjadi oleh mereka dianggap sebagai suatu hal yang
wajar. [4]
2.
Kekerasan dan Pelecehan. Biasanya terjadi pada
anak-anak perempuan pada umumnya. Contoh kasus yang menimpa bocah kelas 6 SD
Pamerdi Yuwanda Bhakti bernama Febriana Purnamasari Harahap alias Febi. Sepekan
setelah kepergiannya yang misterius, tubuh bocah malang yang berusia 11 tahun
itu tahu-tahu diketemukan telah membusuk di kamar kontrakan milik Suherman
Halim Alias Aseng di Jati Rahayu, Pondok Gede, Bekasi. Sebelum dibunuh, korban
diduga mengalami kekerasan seksual terlebih dulu. Kasus tersbeut hanyalah
merupakan salah satu contoh kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.[5]
3.
Eksploitasi anak. Kebanyakan yang menjadi korban
perdangan manusia adalah pada anak perempuan. Sebanyak 83 persen atau sekitar
58 orang dari 99 nara sumber adalah anak-anak yang masih berusia sekitar 15-17
tahun. Bahkan ada yang masih berusia 11 tahun. Kebanyakan merupakan perempuan-perempuan
muda, belum menikah, pertama kali direkrut dan dibawa ke wilayah tujuan serta
dieksploitasi di tempat kerja dan sebenarnya mereka ditipu karena bekerja tidak
sebagai pembantu rumah tangga dan 3 persen di antarnya bekerja sekitar 16-18
jam perhari. Ini artinya tenaga mereka dieksploitasi untuk bekerja lebih dari
100 jam perminggu, padahal standar internasional anak-anak hanya diperbolehkan
bekerja sekitar 40 jam perminggu.[6]
Disamping jam kerja, kekerasan fisik banyak
dialami anak-anak tersebut seperti dipukul bagian panggung kepada baik dengan
tangan maupun dengan alat, ditempeleng bahkan dibenturkan ke dinding, dipaksa
meminum minuman keras, ditusuk dengan pisau, disiram dengan air panas, disekap
dalam ruangan, bahkan lebih mengenaskan lagi mereka dalam keadaan sakit
diharuskan untuk tetap bekerja. [7]
Kita menyaksikan begitu banyak
hak-hak anak “diperkosa”. Banyak di antara mereka terpaksa bekerja, baik
sbeagai pemulung, buruh, dan melakukan pekerjaan kasar lainnya. Tak jarang
dibawah ancaman, mereka disuruh melakukan perbuatan yang tidak semestinya
mereka lakukan. Peristiwa-peristiwa itu menunjukkan hukum masih belum cukup
berpihak pada anak.[8]
Keprihatian terhadap fenomena seperti
diuraikan di atas, telah melatar belakangi keinginan penulis untuk mengetahui
secara lebih mendalam tentang bagaimana hukum pidana mengatur. Pengkajian
dilakukan dengan penelitian hukum sebagai bahan penyusunan skripsi dengan
mengambil judul penelitian. “PENELITIAN
LEGISLATIF DALAM MENANGGULANGI KEKERASAN TERHADAP ANAK”.
B. Pembatasan Masalah
Dalam penelitian ini, perlu kiranya
penulis memberikan batasan masalah yang akan diteliti untuk menghindari semakin
meluasnya bahasa dan supaya tidak terlalu melebar yang bisa menghilangkan
eksensi dan substansi yang dimaksud sebelumnya. Masalah yang dikaji adalah
terbatas pada kebijakan legislative atau UU tentang perlindungan anak terutama
kekerasan terhadap anak.
C. Perumusan Masalah
Agar permasalahan yang akan diteliti
dapat dipecahkan, maka penulis bertitik tolak dari pembatasan masalah di atas
perlu disusun dan dirumuskan suatu permasalahan yang jelas dan sistematis serta
sebagai pedoman agar pembahasannya tidak menyimpang dari pokok permasalahannya.
Adapun perumusan masalah dalam
penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana kebijakan legislatif dalam menanggulangi
tindak pidana kekerasan terhadap anak ?
2.
Apakah kebijakan legislatif tersebut sudah memadai
dalam memberikan perlindungan anak ?
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah
serta perumusan tersebut di atas, maka penulis ini mempunyai tujuan sebagai
berikut :
1.
Untuk mengetahui bagaimana kebijakan legislatif dalam
menanggulangi tindak pidana kekerasan anak.
2.
Untuk mengetahui apakah kebijakan legislatif tersebut
sudah memadai dalam perlindungan anak
E. Manfaat Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian yang
hendak penulis lakukan adalah sebagai berikut :
1.
Manfaat teoritas
Hsil penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan
atau masukan bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum pidana anak
pada khususnya.
2.
Manfaat praktis
a.
Dapat memberi sumbangan pemikiran pada semua pihak yang
terkait dalam mengenai masalah perlindungan anak.
b.
Penelitian ini diharapkan bisa menjadi bahan
pertimbangan dalam mmebuat kebijakan-kebijakan baik dalam bidang hukum maupun
perlindungan anak.
c.
Penulis juga berharap agar hasil penelitian ini bisa
menjadi masukkan bagi pembuat UU dan penegak hukum dalam menegakkan hukum
khususnya mengenai kekerasan terhadap anak.
F. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini dapat diurtaikan sebagai berikut :
1.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini digunakan
penulis merupakan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan mengkaji kebijakan
legislatif yang terdapat dalam perundang-undangan tentang perlindungan anak. [9]
2.
Pendekatan Penelitian
Sementara itu, pendekatan yang
digunakan adlaah pendekatan yuridis normative, metode yang digunakan adalah
pengkajian kepustakaan atau literer. Dalam hal ini penulis tidak bertatap muka
dengan informan atau responden.[10]
3.
Jenis Data
Dalam penelitian ini sumber data yang
digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang dipeorleh penulis secara tidak
langsung yang terdiri dari :
a.
Bahan hukum primer
1)
KUHP
2)
Undang-Undang di Luar KUHP, Seperti
-
UU No. 13 Th. 1997 tentang Peradilan Anak
-
UU No. 4 Th. 1974 tentang Kesejahteraan Anak
-
UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan KDRT
b.
Bahan hukum sekunder :
1)
Buku-buku ilmiah
2)
Artikel-artikel
3)
Makalah-makalah
4)
Kliping
5)
Majalah
6)
Surat kabar
c.
Bahan hukum tersier
-
Kamus
4.
Tehnik Pengumpulan Data
Tehnik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan atau studi dokumentasi (documentary study), yaitu dengan cara
mencari dan menghimpun data. [11]
mengklasifikasikan data yang relevan dengan kebijakan legislatif dalam
menanggulangi kekerasan terhadap anak yang terdapat dalam literature-literatur
kepustakaan.
5.
Analisis Data
Analisis data merupakan tahap paling
penting. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan tehnik analisis kualitatif,
kemudian pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif adalah menganalisis
dari permasalahan yang bersifat umum selanjutnya ditarik kesimpulan yang
bersifat khusus.
G. Sistematika Skripsi
Untuk dapat memudahkan pemasahaman
dalam pembahasan dan untuk memberi gambaran yang jelas mengenai keseluruhan
penulisan karya ilmiah maka penulis menyiapkan suatu sistematika dalam
penyusunan penulisan skripsi. Adapun sistematika penulisan skripsi ini terdiri
dari 4 (empat) bab, masing-masing bab tersbeut berhubungan satu dnegan yang
lainnya. Setiap bab terbagi lagi menjadi sub-sub bab yang membahas satu pokok
bahasan tertentu. Adapun sistematika skripsi ini adalah sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan, bab ini berisi
latar belakang masalah, pembahasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian,
manfaat penelitian, metode penelitian, serta sistematika penulisan skripsi.
Bab II Tinjauan Pustaka, memuat
pembahasan ruang lingkup mengenai tinjauan umum kebijakan legislatif meliputi :
tinjauan tentang kebijakan legislatif, tinjauan umum kekerasan meliputi :
pengertian kekerasan, jenis dan macam kekerasan. Tinjauan umum tentang anak
meliputi : pengertian anak, batas usia anak, perlindungan hukum terhadap anak,
hak-hak anak.
Bab III Hasil Penelitian dan
Pembahasan, bab ini sebagai hasil penelitian dan pembahasan hasil dari
permasalahan yang diteliti, maka bab ini memuat pembahasan mengenai kebijakan
hukum dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak, dan kelemahan-kelemahan dari
kebijakan legislatif.
Bab IV Penutup, bab ini sebagai
penutup dari penulisan skripsi memuat kesimpulan dan saran yang merupakan
temuan penulis yang dikemukakan sesuai dengan permasalahan sehingga akan
berperan sebagai masukan.
[1]
Shanty Dellyana, 1988, Wanita Dan Anak di
Mata Hukum. Yogyakarta, Liberty, Hal 6
[2]
Ibid, Hal 6.
[3]
Maulana Hassan Wadong, 2000, Pengantar
Advokat dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta : Grasindo, Hal 95.
[4]
Peraturan Pelaksanaan Harus Segera Dibuat,
Solo Pos, Minggu, 5 Desember 2004
[5]
Awas Anak-anak Rentang Kekerasan Seksual. Solo Pos. Minggu, 24 April 2005
[6]
Harian Silawati, Jangan Biarkan Mereka
Terjerumus, Kompas, 19 Januari 2004.
[7]
Jangan Biarkan Mereka Terjerumus,
Kompas Senin 19 Januari 2004, http: Situs Kesropro
Info/Gendervaq/Jan/2004/Gendervaw 02 html, 11 April 2005/10.30. WIB
[8]
Maulana Hassan Wadong, Op. Cit. Hal 1
[9]
Hilamn hadikusuma, 1995, Metodologi
Pembuatan Kertas Kerja/ Skripsi Ilmu Hukum, Bandung Mandar Maju, Hal 22.
[10]
Ibid. Hal 22
[11]
Moh. Nasir, 1985, Metodologi Penelitian,
Jakarta Ghalia Indonesia, Hal 53
Buku-buku REferensi di atas dapat dibeli di TOKO BUKU RAHMA (Klik)
Untuk mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 0856 0196 7147
Tidak ada komentar:
Posting Komentar