ABSTRAK
Politik
hukum perburuhan setelah kemerdekaan di tahun 1945-sampai dengan Era Reformasi
banyak diwarnai oleh dinamika politik di tiap era pemerintahan, baik dari era presiden
Soekarno sampai dengan presiden SBY. Hal tersebut tidak lain karena ada sebuah kepentingan
politik dari sebuah kebijakan elit penguasa untuk berpihak terhadap salah satu golongan,
baik terhadap; pengusaha, atau buruh, atau berpihak terhadap keduanya, atau
tidak berpihak sama sekali terhadap keduanya, yang menyebabkan politik hukum
perburuhan dalam praktek dan pelaksanaan tak pernah netral ditiap era
pemerintahan. Sedangkan karakteristik yang ditonjolkan di era Soekarno (orde
lama) setelah kemerdekaan adalah keberpihakan pemerintah terhadap kaum buruh
untuk bebas dari belenggu penjajah, pada era Soeharto (orde baru) keberpihakan
pemerintah cenderung untuk membela kepentingan penguasa dengan memanfaatkan
pihak militer untuk mengendalikan kaum buruh dan pengusaha dalam melakukan
pembangunan nasional yang tersistematis, dan pada era Reformasi keberpihakan
pemerintah cenderung ke arah penarikan investor ke dalam negeri untuk menambah
lapangan pekerjaan dan memberlakukan sistem outsourcing yang sudah berlangsung
sejak tahun 2000, sehingga sistem outsourcing itulah yang pada akhirnya merugikan
pihak buruh dan menguntungkan pihak pengusaha. Di sisi lain, peran pemerintah seharusnya
dituntut sebagai penengah dalam mengatasi masalah antara buruh dan pengusaha supaya
tidak terjadi konflik yang tidak diingikan di dalam sebuah perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU
Adrian Sutedi, Hukum
Perburuhan, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2009.
Gatot Soemartono, Arbitrasi
dan Mediasi di Indonesia, PT Penerbit Gramedia Pustaka Utama: Jakarta,
2006.
HB Sutopo, Metodologi
Penelitian Kualitatif Bagian I. Di dalam skripsi Sony
Surya Prayoga, Eksploitasi
Seksual Komersial Anak Tinjauan Yuridis Kriminologis, UMS.
John W. Head., Pengantar
Umum Hukum Ekonomi. Di dalam bukunya Gatot Soemartono, Arbitrasi dan
Mediasi di Indonesia.
Khudzaifah Dimyati,
Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum (Buku Pegangan Hukum).
Koko Kosidin., Perjanjian
Kerja, Perjanjian Perburuhan, dan Peraturan Perusahaan, Bandung: Penerbit
CV. Mandar Maju, 1999.
Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman
Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Catatan Ke III. di dalam bukunya Jhonny
Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Penerbit Bayu
Media Publishing : Malang, Jawa Timur, 2007.
Mersen Sinaga, Pengadilan
Perburuhan di Indonesia (Tinjauan Hukum Kritis atas Undang-Undang PPHI).
Penerbit Yogyakarta: Perhimpunan Solidaritas Buruh.
Much. Nurachmad., Tanya
Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja (Outsourcing), Visimedia : Jakarta,
2009.
Richardo Eko Indrajit,
Richardus Djokopranoto, Proses Bisnis Outsourcing, Jakarta: Penerbit PT
Gramedia Widiasarana Indonesia, 2003.
Umnia Labibah, Wahyu
Pembebasan, (relasi buruh-majikan), Penerbit Pustaka Alif: Yogyakarta, 2004.
Wahyudin Husein, dan
Hufron., Hukum, Politik & Kepentingan, Yogyakarta: LaksBang
Pressindo, 2008.
Zaini Asyhadie., Hukum
Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2007.
INTERNET
http://alvonkurniapalma.blogspot.com
http://ariswan.wordpress.com.
Tanggal, 10 Mei 2010.
http://malangnet.wordpress.com.
Tanggal 25 Mei 2010.
http://surveyburuh.webnode.com.
Tanggal, 1 Agustus 2010.
http://Wikipedia.com.
Tanggal, 16 Agustus 2010.
http://www. ejournal.umm.ac.id.
Tanggal, 04 April 2010.
http://www. victorsiahaankomunikasi.blogspot.com.
http://www.downloadskripsikita.blogspot.com.
Tanggal, 3 Maret
2010.
http://www.hukumonline.com.
Tanggal, 15 Juni 2010.
http://www.images.asri1wj.multiply.com.
Tanggal, 15 Oktober 2010.
http://www.imamanter.blogspot.com.
Tanggal, 27 Februari 2010.
http://www.pemantauperadilan.com.
Tanggal, 20 Oktober 2010.
http://www.perlindunganhakpekerja.com.
Tanggal, 7 Juni 2010.
http://www.ui.ac.id.
Tanggal, 1 November 2010.
ilham.bashirudin@krakatausteel.com.
Tanggal, 5 Mei 2010. repository.usu.ac.id.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri.
Undang-Undang No. 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.
Untuk mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 0856-0196-7147
Tidak ada komentar:
Posting Komentar