HP. 0856-0196-7147

PENCARIAN

Jumat, 09 Desember 2011

Hk 208 : Tinjauan yuridis terhadap tugas dan fungsi balai pemasyarakatan (bapas) kelas I Bandung sebagai pembimbing kemasyarakatan dalam proses persidangan anak nakal berdasarkan UU No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak


 BAB I

PENDAHULIIAN

A.    Latar Belakang masalah
Anak sebagai bagian dari generasi muda mempakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat yang khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi selaras dan seimbang.
Di negara-negara yang telah menerapkan hukum secara khusus untuk anak-anak, termasuk Indonesia, dipakai sebagai dasar Psikologis, bahwa "anak" yang berbuat kejahatan itu bukanlah merupakan orang-orang jahat, melainkan anak nakal. Tetapi kita menginsafi bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa ini di masa yang akan datang, kelak akan menggantikan generasi sebelumnya dalam usaha membangun negara kita menuju ke masyarakat adil dan makmur. Kitapun menyadari bahwa terhadap anak-anak diperlukan perlakuan-perlakuan khusus, karena secara psikologis jiwa mereka tidak akan mengalami gangguan tekanan batin, dengan pernah diadilinya di muka pengadilan, yang pasti akan menggangu keberadaan generasi muda ini sebagai anggota masyarakat yang baik. Maka oleh karena itu sidang pengadilan harus dilaksanakan sedemikian rupa agar hal-hal yang menimbulkan tekanan-tekanan batin atau gangguan jiwa dapat ditiadakan. Mengingat bahwa karena alasan fisik dan mental yang belum matang dan dewasa, anak membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum sebelum maupun sesudah mereka dilahirkan.
Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan memimpin serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dan segala kemungkinan yang akan mernbahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Dalam berbagai upaya pembinaan dan perlindungan tersebut diharapkan pada permasalahan dan tantangan dalam masyarakat yang terkadang dijumpai penyimpangan perilaku dikalangan anak bahkan lebih dari itu, terdapat anak yang karena satu dan lain hal tidak mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental maupun sosial. Karena keadaan diri yang tidak memadai tersebut, maka baik sengaja atau tidak sengaja sering juga anak melakukan tindakan atau perilaku yang dapat merugikan dirinya dan masyarakat.
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dan perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya hidup sebagian orang tua, yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan penilaku anak.
Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah laku Anak Nakal, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah dapat menentukan Iangkah dan perbuatannya berdasarkan pikiran, perasaan dan kehendaknya, keadaan sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah Anak Nakal, orang tua dan masyarakat di sekelilingnya seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap pembinaan, pendidikan dan pengembangan perilaku anak tersebut.
Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi perlindungan terhadap anak, maka perkara Anak Nakal, wajib disidangkan pada Pengadilan Anak yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian, proses peradilan perkara Anak Nakal dan sejak ditangkap, ditahan, diadili sampai dalam pembinaan masyarakat selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak.
Untuk mengetahui apa latar belakang dan perbuatan anak-anak sampai si anak melakukan pelanggaran hukum, maka disinilah Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) memegang peranan, karena dalam penyelesaikan perkara Anak Nakal, Hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil kemasyarakatan mengenai latar belakang anak maupun keluarga dan anak yang bersangkutan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 56 Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dengan adanya hasil laporan tersebut, diharapkan hakim akan dapat rnemperoleh gambaran yang tepat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bag anak yang bersangkutan. Namun dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya, LAPAS menghadapi beberapa kesulitan yang antara lain masih kurangnya sarana untuk mencapai tujuannya, serta masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti atau bahkan belum tahu apa LAPAS dan bagaimana tugas dan fungsinya LAPAS.
Dengan latar belakang masalah tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji masalah tersebut melalui penulisan skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) KELAS I BANDUNG SEBAGAI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PROSES PERSIDANGAN ANAK NAKAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANGN NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK”

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka penulis dapat mengindentifikasi masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana cara kerja Pembimbing Kemasyarakatan d melaksanakan penelitian kernasyarakatan terhadap Anak Nakal?
2.      Sejauh manakah keberhasilan Lembaga Kernasyarakatan (LAPAS) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan, khususnya dalam proses Sidang Anak Nakal?
3.      Faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan terhadap tugas dan fungsi LAPAS sebagai Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam proses Sidang Anak Nakal ?


DAFTAR PUSTAKA

Agung Mulyono, Siti Rahayu (1993). Tinjauan Tentang Peradilan Anak DiIndonesia. Sinar Grafika.
Abdul Hakim, (1986). Hukum dan Hak – Hak Anak. CV Rajawali.
Bismar Siregar, (——). Masalah Penahanan Dan Hnkuman Terhadap Anak. ---
Darwan Prins, (1997). Hukum Anak Di Indonesia. PT Chitra Aditia Bakti. Bandung.
Gatot Supramono, (2000). Huhum Acorn Peradilan Anak. Penerbit Djambatan. Jakarta.
Muhammad Joni, Zulehania, Tamas (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Prespektif Konvensi Anak.. PT. Citra Aditya. Bandung.
Qirom A. Syamsudin Meliala, Sumaryono, (1985) Kejahaian Anak Suatu Tmjauan dari Psikologi Dan Hukum. Liberti. Yogyakarta
Romli Atmasasmita, (1985) Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja (Yuridis, Sosiolo-Kriminologis). Armiko, Bandung.
Risa Savitri (1998). Faktor-faktor Penyebab Perilaku Menyimpang Pada Remaja. Skripsi, Sarjana IKIP, Bandung.
Sudarsono (1991). Kenakalan Remaja. Rineka Cipta, Jakarta.
Sutejo (——). Balai Pemasyarakatan (BAPAS). (Makalah tidak diterbitkan) Balai Pemasyarakatan, Bandung.

Sumber - sumber lain :
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Lokakarya Tentang Peradilan Anak (1997) BPHN - UNDIP. Semarang.
Lokakarya Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, (-—). BPHN Semarang.
Untuk mendapatkan file lengkap hubungiHP. 085 725 363 887




Tidak ada komentar:

Posting Komentar