BAB I
PENDAHULUAN
A. Alasan Pemilihan Judul
Mengingat beritu pentingnya sarana komunikasi sebagai salah satu aspek penunjang hidup masalah manusia dalam meningkatkan kwalitas hidup, karena dnegan komunikasi yang dilakukan dengan baik diharapkan dapat membantu kelancaran hubungan atau komunikasi yang dilakukan oleh manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, sehingga dapat meningkatkan efisien dan efektifitas manusia.
Dalam mengadakan komunikasi atau hubungan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain tentunya membutuhkan suatu sarana pembantu atau penunjang seperti Pos dan Giro sebagai pengangkut mislanya, sehingga dengan adanya pos dan giro tersbeut jelas sangat membantu manusia dalam mengadakan komunikasi, terutama komunikasi yang dilakukan lewat surat.
Tetapi seringkali terjadi suatu kelalaian-kelalaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan di dalam hal ini yang bertanggung jawab bila terjadi kelalaian tersebut adalah pihak Pos dan giro dan kelalaian-kelalaian yang dilakukan oleh pihak Pos dan Giro dapat berupa keterlambatan atau hilangnya surat. Sehingga dengan kejadian-kejadian tersebut di atas menyebabkan kekecewaan dari pihak-pihak lain seperti pengirim atau penerima surat, yang pada akhirnya pihak-pihak yang merasa dirugikan tersbeut akan menuntut atau meminta ganti rugi pada pihak Pos dan Giro.
Maka dengan titik tolak pemikiran tersebut di atas, mengapa penulis memilih judul : TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO DALAM PENGIRIMAN SURAT DI KABUPATEN WONOGIRI”.
B. Latar Belakang Masalah
Sarana komunikasi sebagai salah satu penunjang aspek kebutuhan hidup manusia guna meningkatkan efisien dan efektivitas kehidupan. Untuk bisa saling komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung maka diperlukan sarana komunikasi tersebut. Sarana komunikasi secara langsung dapat dilakukan dengan telepon ataupun dengan alat komunikasi yang lainnya sedangkan untuk dapat komunikasi secara tidak langusng dapat dilakukan dengan bantuan jasa pelayanan Pos seperti pelayanan surat dan jasa-jasa pelayanan pos yang lainnya.
Komunikasi yang dilakukan lewat surat tentunya membutuhkan sarana penunjang, yaitu sarana penggangkutan yang gunanya untuk memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Dan melaksanakan tugas pengiriman surat-surat tersebut menggunakan sarana pengangkutan baik yang dilakukan lewat darat (seperti yang diselenggarakan lewat jalan raya maupun lewat reel kereta api), juga dapat diselenggarakan pengangkutan lewat udara dan lewat laut. Yang menyelenggarakan pengangkutan oleh perusahaan Negara, yaitu perusahaan umum Pos dan giro serta perusahaan telekomunikasi.
Mengingat arti pentingnya suatu pengangkutan pos dimana pengangkutan yang diselenggarakan oleh pihak pos adalah dengan pos, perbuatan hokum dapat diselenggarakan dengan tidak hadirnya pribadi atau kuasa-kuasanya, melainkan mungkin tanpa saling berhadapan karena jarak yang jauh sehingga memisahkan pihak-pihak tersebut.
Pos mempunyai peranan dalam memeprlancar dan mempermudah para pihak dalam melakukan komunikasi serta meningkatkan efisien dan efektifitas, di dalam usahanya untuk memenuhi salah kebutuhan hidup manusia.
Dalam menyelenggarakan usahanya pihak Pos dan Giro menggunakan alat angkutan milik Perusahaan Umum Pos dan Giro sendiri di samping itu juga dilakukan oleh pengusaha pengangkutan umum yang ditunjuk oleh Perusahaan Umum Pos dan Giro. Setiap pengusaha angkutan darat, udara, laut dan media komunikasi diwajibkan oleh Negara untuk menerima, membawa dan menyampaikan surat, warkat pos dan kartu pos untuk pihak ketiga dengan menerima imbalan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dari Perusahaan Umum Pos dan Giro.
Dalam menyelenggarkan usahanya Perusahaan Umum Pos dan Giro yang selanjutnya disebut PERUM Pos dan Giro, selaku menghadapi resiko yang tidak diinginkan oleh semua pihak. Hal ini dirasakan juga oleh pihak PERUM Pos dan Giro semakin berat, terlebih lagi jika terjadi kehilangan atau kerusakan surat yang mengakibatkan pengirim atau penerima merasa dirugikan.
Apabila terjadi kerusakan ataupun kehilangan surat tersebut menimpa pada seorang pengirim atau penerima maka dapat meminta pengganti kerugian kepada penyelenggaraan pos, kecuali dalam hal terjadi bencana alam, keadaan darurat atau hal-hal diluar kemampuan manusia. Karena dalam pengiriman surat-surat pos pihak Perum Pos dan Giro bertanggung jawab terhadap hilangnya atau rusaknya barang dengan memberikan ganti rugi.
Selain dari pada itu seorang pengirim atau penerima dapat mengajukan pengaduan tentang pelayanan surat pos yang diduga mengalami hambatan atau keterlambatan dalam proses pengirimannya.
Mengingat Perum Pos dan giro bergerak dalam bidang jasa maka faktor penunjang yang perlu diperhatikan adalah kepecayaan pemakai jasa tersebut, mereka mau memakai jasa pos karena mereka percaya bahwa kiriman yang melalui jasa pos akan selamat di tempat tujuan hal ini meurpakan sesuatu yang berhubungan erat dengan masalah tanggung jawab Perum Pos dan Giro dalam tugasnya menjalankan pelayanan pos.
C. Pembatasan Masalah
Salah satu kegiatan yang juga mendapat pengaruh banyaknya perubahan-perubahan dari peraturan-peraturan tersebut di atas adalah di dalam pelayanan jasa yang diselenggarkan oleh Perusahaan Umum Pos dan Giro, mengingat pelayanan jasa yang diselenggarakan tersebut meliputi banyaknya hals angat luas aspeknya sehingga penulis tidak dapat menjelaskan secara menyeluruh, namun dikarenakan keterbatasan waktu, fasilitas, biaya, tenaga dan kemampuan yang ada pada penulis sehingga permasalahan yang timbul dari TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO DALAM PENGIRIMAN SURAT DI KABUPATEN WONOGIRI. Maka penelitian hanya menyangkut pada satu aspek saja yaitu mengenai tanggung jawab di dalam pengiriman surat, dan penelitian ini hanya dilakukan pada wilayah kerja di kantor Pos dan Giro Kabupaten Wonogiri.
D. Perumusan Masalah
Berdasarkan pada alas an pemilihan judul serta pembatasan masalah yang telah diuraikan di atas maka yang akan diketengahkan adalah satu di dalam penyelenggaraan pelayanan jasa Pos yang dilakukan atau dilaksanakan oleh pihak Perusahaan Umum Pos dan Giro, yaitu mengenai tanggung jawab dalam pengiriman surat. Untuk itu dirumuskan beberapa masalah dalam bentuk pertanyaan :
1. Bagaimanakah pengaturan dan pelaksanaan perjanjian pengangkutan dalam pengiriman surat lewat kantor Perum Pos dan Giro di Wonogiri ?
2. Sampai seberapa jauh tanggung jawab perusahaan Umum Pos dan Giro di dalam pengiriman surat ?
3. Bagaimanakah penyelesaian ganti rugi apabila terjadi wanprestasi terhadap surat-surat yang dikirim ?
4. Masalah-masalah apa yang timbul jika terjadi wasnprestasi dalam perjanjian ?
DAFTAR PUSTAKA
Panggaribuan Simanjuntak, Emmy, Ny, Prof, SH Bebarapa Aspek Hukum Dagang di Indonesia dalam Perkembangan, Bina CIpta, Jakarta, 1976.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos.
Purwosutjipto, H.M.N., SH., Pengetrian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid III tentang Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta, 1980.
Soekardono, Prof., SH., Hukum Dagang Indonesia, Jilid II, Rajawali Pers, Jakarta, 1980.
Soekardono Hanitijo, SH., Metodologi Penelitian Hukum Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Subekti, R. Prof., SH., dan Tjitrosudibio, R, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 1970.
__________________., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
___________________., Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung, Cetakan VII, 1985.
Suryatin, , Drs. Iur. Hukum Dagang I dan II, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
________________., Sejarah Pos dan Telekomunikasi di Indonesi, Jilid III, 1980.
Tirtadiningrat, SH., Inchtiar Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
________________., Masa Pra Republik, Jilid I, Departemen Perhubungan Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi Jakarta Pusat, Jakarta. 1980.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.
Untuk mendapatkan file lengkap hubungi HP. 085 725 363 887
Tidak ada komentar:
Posting Komentar