HP. 0856-0196-7147

PENCARIAN

Selasa, 20 Desember 2011

HK 211 : Pengaruh Pemberian Program Jamsostek Terhadap Produktivitas Kerja (Studi Kasus Di PT Surya Kerta Bhakti Karang Anyar)


 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
                  Pembangunan ekonomi yang cukup pesat dewasa ini khususnya di sektor industri, membuka peluang kesempatan kerja. Dengan semakin majunya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta memenuhi kebutuhan akan faktor produksi. Maka menuntut segmen pasar tenaga kerja yang siap pakai dan mampu bersaing. Hal ini menuntut kinerja, performance dan produktivitas tenaga kerja yang betul-betul mampu memberikan akses terhadap masalah efisiensi kerja untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan semacam instrument kebijakan yang menjadi regulator terhadap masalah kesejahteraan tenaga kerja.
                  Pembangunan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk menwujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil/spiritual berdasarkan Pancasila. Sedangkan hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh rakyat Indonesia. Telah menjadi cita-cita untuk lebih meratakan pembagian hasil pembangunan yang telah ataupun yang baru akan dicapai meskipun kenaikan hasil produksi dan penghasilan merupakan syarat yang diperlukan untuk perbaikan standar kehidupan rakyat, namun pertumbuhan ekonomi saja tidak menjamin secara otomatis peningkatan kemakmuran serta Pendapatan Nasional bagi tenaga kerja dan anggota masyarakat lainnya.
                  Menurut pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Sesuai dengan Tap MPR No. 11/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Perluasan dan Pemerataan kesempatan kerja serta peningkatan mutu dan perlindungan tenaga kerja merupakan kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh disemua sektor.[1]
                  Dalam hubungan ini program dan pembangunan sektoral maupun regional perlu senantiasa mengusahakan terciptanya perluasan tenaga kerja sebanyak mungkin.
                  Tenaga kerja mempunyai arti dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional pada umumnya dan dalam peningkatan produksi dan produktivitas pada khususnya, sehingga perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan perawatan dengan cara menyelenggarakan jamsostek ataupun bagi keluarganya sehingga dapat terciptanya ketenangan dan ketentraman kerja.
                  Pada dasarnya Jaminan Sosial Tenaga Kerja diadakan sebagai jawaban terhadap perlindungan asas hak-hak tenaga kerja meliputi hak-hak untuk mendapat penghidupan yang layak, hak untuk mendapat tunjangan hari tua, hak untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja, dan lain-lain. Hak-hak tenaga kerja di atas merupakan suatu hal yang memerlukan adanya jaminan. Maka Pemerintah mengusahakan Jaminan yang paling baik bagi tenaga kerja di perusahaan melalui Program JAMSOSTEK yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 1992 yang memuat beberapa program antara lain:
1.      Jaminan kecelakaan kerja.
2.      Jaminan kematian.
3.      Jaminan hari tua.
4.      Jaminan pemeliharaan kesehatan.[2]
                  Tetapi perlu diingat bahwa Jamsostek erat kaitannya dengan peningkatan produktivitas dan efektifitas tenaga kerja. Maka diperlukan adanya peningkatan kesadaran akan produktivitas, efektifitas, efisiensi dan etos kerja produktif dimana dilaksanakan melalui berbagai motivasi penyuluhan pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, kualitas tenaga kerja berdasarkan rencana ketenaga kerjaan Nasional dan harus terus disempurnakan secara terarah, terpadu dan menyeluruh.
                  Begitu banyaknya faktor yang berpengaruh terhadap peningkatan produktivitas tenaga kerja tersebut yang dapat mengganggu tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas. Maka tenaga kerja harus dilindungi seperti yang dinyatakan dalam UU No. 14/1996 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja khususnya:
Pasal 9       :  Tiap tenaga kerja berhak perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia, moral dan agama.

Pasal 10     :  Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:
a.       Norma keselamatan kerja.
b.      Norma keselamatan kerja dan higienis perusahaan.
c.       Norma kerja.
d.      Pemberian ganti rugi kerugian perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.[3]
                  Ruang lingkup program JAMSOSTEK sesuai dengan UU No. 3/1992 seperti yang telah disebutkan di atas dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP No. 14/1993.
                  Secara mendasar masalah produktivitas merupakan salah satu aspek pendukung yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi.
                  Menurut L. David Korb “Produktivitas adalah kesediaan para pekerja untuk mengarahkan tenaga dalam menghasilkan barang dan jasa yang menjadi tujuan perusahaan."[4]
                  Di Indonesia arti penting produktivitas secara langsung berkaitan dengan jumlah penduduk yang besar sehingga untuk mencapai sasaran pembangunan yang menghendaki optimalisasi dan efisiensi sumber daya manusia yang melimpah harus lebih dibina. Dalam kaitan ini Pemerintah mengambil langkah dan kebijaksanaan baik bersifat strategi dan teknis guna meningkatkan sumber daya manusia.
                  Oleh karena itu agar aman dalam melakukan pekerjaannya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nasional, maka tenaga kerja harus dilindungi dan dijamin hak-haknya baik peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan.
                  Bertolak dari hal di atas penulis ingin mengetahui sejauh mana pengaruh UU No. 3/1992 mengenai JAMSOSTEK terhadap Peningkatan Produktivitas kerja khususnya pada PT. Surya Kerta Bhakti berserta permasalahanna. Hal itulah yang mendorong penulis untuk memilih judul skripsi:
PENGARUH PEMBERIAN PROGRAM JAMSOSTEK TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA (STUDI KASUS DI PT SURYA KERTA BHAKTI KARANGANAR).

B.     Pembahasan Masalah
                  Sesuai dengan judul skripsi agar pembahasan yang akan diuraikan tidak terlalu luas isinya dan kabur pengertiannya maka penulis membatasi terhadap obyek penelitiannya supaya sesuai dengan ruang lingkup judul skripsi.
                  Adapun ruang lingkup yang ada hubungannya dengan ketenaga kerjaan sangat luas dan mengingat kemampuan serta pengetahuan penulis terbatas, maka dalam penulisan skripsi ini penulis membuat pembatasan masalah dalam hal yang membahas mengenai:
1.      Pengaruh program-program jamsostek terhadap produktivitas kerja di PT. Surya Kerta Bhakti.
2.      Waktu penelitian penulis batasi dari tahun 1993-1995

C.    Perumusan Masalah
1.      Bagaimana pelaksanaan UU No. 3/1992 serta sejauh mana pengaruh Jamsostek terhadap produktivitas tenaga kerja di PT. Surya Kerta Bhakti?
2.      Faktor apa saja yang dapat mempengaruhi tingkat produktivitas tenaga kerja PT. Surya Kerta Bhakti?


[1] (Pusat. Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan MPR No. 11/MPR/1993, Jakarta 1993)
[2] (Abdul Rahmad, Hukum Perburuhan di Indonesia, Jakarta 1995)
[3] Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Ketenaga Kerjaan bagian proyek Peningkatan Pengawas Norma, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kantor Depnaker Kudus hal 6)
[4] (L. David Korb, Pengawasan dan Produktivitas Memperkokoh Rantai Kerjasama, terjemahan Americant Manajement Association Bharata, Jakarta, 1984)


DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahmat, 1995. Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta
B.P 7 Pusat, 1993. Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan MPR No. 11/MPR/1993, Jakarta
Dr. Winardi, S.E.,1990. Asas-asas Manajemen. Edisi Terbaru, CV. Winardi Maju, Bandung hal. 218.
J. Rafianto, 1990. Produktivitas dan Manajemen Mutu, Jakarta: RSUP, hal. 12.
Kost,Fremont E, dan Roisenzweig, James E, Organization and Managenent A System Approach, Me Graiww Hill Book. Company a 974. P. 155 – 256.
Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Ketenaga Kerjaan, Bagian Proyek Peningkatan Pengawasan Norma, Kesahatan dan Keselamatan Kerja Kantor Depnaker Kudus.
L. David Korb, 1984. Pengawasan dan Produktivitas Memperkokoh Rantai Kerja Sama. Terjemahan Americant Management Association, Bharata, Jakarta.
R. Subekti, 1986. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. UI Press, Jakarta.
Suryono Sukamto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum VI Press. Jakarta hal. 10.
Undang-Undang Republik Indonesia UU No. 3/1992 Tentang JAMSOSTEK.
Winarno Sukakhmad, 1987. Pengantar Metodologi Ilmiah Dasar dan Teknik Research, Transito.

Untuk mendapatkan file lengkap hubungi HP. 085 725 363 887




Tidak ada komentar:

Posting Komentar