HP. 0856-0196-7147

PENCARIAN

Sabtu, 26 November 2011

Hk 077 : PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGAKUTAN BARANG0-BARANG BERGERAK DENGAN CONTAINER DI PT. AGRATAMA PASIFIC SEMARANG


 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau besar pulau-pulau kecil yang dipisahkan oleh laut dan selat. Juga letak Indonesia terletak diantara dua samudera yaitu samudera Pasific dan Samudera Indonesia, dan dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Dilihat dari posisi ini maka sebagian besar wilayah Indonesia dapat dikatakan dikelilingi oleh lautan sehingga memerlukan penanganan yang serius dalam bidang pengangkutan.
Juga perlu diperhatikan tentang perekonomian Indonesia, sebagaimana terdapat dalam undang-undang dasar 1945, penjelasan pasal 33 adalah mengutamakan tercapainya kemakmuran masyarakat secara menyeluruh. Salah satu bidang yang memegang peranan penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah bidang perdagangan. Didalam Garis-garis Besar Haluan Negara ditegaskan, bahwa kebijaksanaan pengembangan perdagangan di arahkan untuk meningkatkan eksistensi (keberadaan) perdagangan dalam dan luar negeri dengan lebih memperhatikan b'arang dan jasa, sehingga tercipta keadaan dan perkembangan harga yang layak dan bersaing dalam rangka menunjang usaha peningkatan pendapatan rakyat, serta pemantapan stabilitas ekono­mi bangsa.
Dalam meningkatkan pembangunan ekonomi dewasa ini perhubungan antara satu pulau.dengan pulau lain perlu diperhatikan khusus agar perekonomian negara dapat ditingkatkan semaksimal mungkin.
Sektor perhubungan merupakan faktor yang ter­penting untuk meningkatkan perekonomian negara untuk itu perlu pembangunan yang terarah dalam perhubungan baik berupa sarana teknis maupun secara non teknis. Secara teknis meliputi tersedianya seperangkat peraturan yang dapat diterima oleh semua pihak yaitu pengangkutan dan pengirim. Secara non teknis antara lain tersedianya sarana angkutan yang memadai, pelabuhan yang baik, serta sarana lainnya.
Sejalan dengan perkembangan majunya sektor industri dan sektor pertanian maupun peternakan perlu adanya usaha pengangkutan yang baik sehingga memper­lancar jalannya pemasaran sektor industri, pertanian, peternakan dan lain-lainnya.
Juga perlu diperhatikan pengangkutan dalam dunia perniagaan, mengingat sarana penting ini sebagai angkutan dari produsen ke agen/grosir, sampai konsumen dan dari pelabuhan ke gudang, dari tempat pelelangan ikan ke pasar dan lain sebagainya.
Pada pokoknya pengangkutan adalah perpindahan tempat baik mengenai benda-benda maupun orang-orang karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk meneapai atau meninggikan manfaat serta efisiensi, sedang pengangkutan itu sendiri tidak hanya didarat melainkan juga dilaut dan diudara.
Berkembangnya industri atau meningkatnya industri di daerah Jawa Tengah ini menuntut adanya suatu pengangkutan yang benar-benar memadai, dan salah satunya adalah pengangkutan barang dengan container dan pengangkutan barang dengan container ini merupakan salah satu sarana penting yang bisa dihandalkan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan secara aman dan murah.
Kepadatan lalu lintas di daerah Jawa Tengah ini juga mempengaruhi akan pengangkutan barang dengan container, karena itu dengan padatnya lalu lintas akan mudah menimbulkan kecelakaan yang dialami oleh kendaraan lainnya, disamping itu juga menyebabkan lambatnya waktu didalam pengangkutan barang sampai ke tujuannya.
Karena meningkatnya industri di daerah Jawa Tengah maka perlulah kiranya didirikan suatu wadah atau tempat sebagai sarana keluar masuknya container dimana container itu sendiri merupakan suatu tempat barang-barang yang akan dikirim keseluruh tanah air.
Yang perlu diingat bahwa dengan adanya depot atau terminal peti kemas Semarang yang dikelola oleh PT. Agratama Pasific Semarang ini, maka akan memudah­kan para importir maupun eksportir mengadakan kegiatannya.
Dalam pelaksanaan pengangkutan barang dengan container tersebut yang tidak dapat terlepas dari pemikiran-pemikiran pihak depot adalah bagaimana caranya mengatur untuk mengatasi adanya keterlambatan waktu pengiriman barang-barang yang diangkut agar tidak menghadapi tuntutan ganti rugi dari pihak eksportir maupun importir.  
Apakah mungkin keterlambatan pengangkutan barang dengan container ini_disebabkan oleh pihak depot atau terminal peti kemas ? Ataukah disebabkan oleh lalu lintas jalan raya? Maka perlu adanya usaha-usaha pemecahan atau pemikiran-pemikiran sehingga diharapkan kalau nantinya adanya tuntutan ganti rugi maka jelaslah siapa yang akan bertanggung jawab .
Berdasarkan uraian singkat tersebut di atas maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan suatu penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian peng­angkutan angkutan barang-barang bergerak dengan container di PT. Agratama Pasific Semarang.

B.     Pembatasan Masalah
Mengingat pada keterbatasan pemikiran dan kemampuan yang ada pada tiiri penulis, maka penulis perlu mengadakan suatu pembatasan masalah sehingga ruang lingkupnya tidak terlalu luas.
Hal tersebut penulis maksudkan agar supaya tidak menemui kesulitan-kesulitan didalam penulisan maupun penyusunan skripsi nantinya.
Selanjutnya didalam membahas permasalahan ini penulis membatasi pada masalah perjanjian peng­angkutan barang bergerak dengan container. Apakah pelaksanaan perjanjian pengangkutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau belum, terutama yang berlangsung di PT. Agratama Pasific Semarang.

C.    Perumusan Masalah
Dengan mendasarkan pada permasalahan diatas dan agar didalam pembahasan skripsi ini tidak menyimpang dan dapat terarah, maka penulis mencoba untuk merumuskan pokok-pokok masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana bentuk perjanjian pengangkutan serta dasar hukum apa yang digunakan untuk mendasari adanya perjanjian pengangkutan barang-barang ber­gerak dengan container ?
2.      Bagaimanakah syarat-syarat perjanjian yang harus dipenuhi oleh para pihak didalam perjanjian pen­gangkutan barang-barang bergerak dengan container?
3.      Bagaimana cara penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pengakutan barang-barang bergerak dengan container ?

Untuk mendapatkan file lengkap hubungi HP. 085 725 363 887


Tidak ada komentar:

Posting Komentar