FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UNTUK PEMERINTAHAN YANG BAIK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Gagasan tentang penyelenggaraan kekuasaan yang baik, dari aspek historis di bawah ini, terdapat dug pendekatan; personal din sistem Secara personal telah dimulai pads mass Plato. Menurutnya, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan Wears Paternalistik, yakni para penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi arif yang dalam tindakannya terhadap anak anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi kebahagiaan anak - anak itu sendiri. Pada bagian lain, Plato mengusulkan agar negara menjadi baik, harus dipimpin oleh seorang filosof, karena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, mengharga kesusilaan, dan berpengetahuan tinggi. Murid Plato, Aristotelcs; berpendapat bahwa pemegang kekuasaan haruslah orang yang takluk pada hukum dan harus senantiasa diwarnai oleh penghargaan dan penghormatan terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan derajat. Hanya saja tidak mudah mencari pemimpin dengan kaalitas pribadi yang sempurna. Oleh karena itu, pendekatan sistem merupakan alternatif yang paling memungkinkan. Plato sendiri, di usia tuanya terpaksa merubah gagasannya yang semula mengidealkan pemerintah itu dijalankan oleh raja-filosof menjadi pemerintahan yang dikendalikan oleh hukum. Penyelenggara negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik
Berdasarkan pendapat Plato ini, maka penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah seta alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dengan HAN, karena di sini akan terlihat konkrit hubungan enters pemerintah dengan masyarakat, kualitas dari hubungan pemerintah dngan masyarakat inilah setidaknya dapat dijaidikan ukuran penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum. Di satu sisi HAN dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan pertindungan bagi masyarakat, di sisi lain HAN memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah, bahwa salah satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara datuk menjalankan fungsinya, dan meliadungi adnnnistrasi negara dari melakeaka,a perbuatan yang salah menurut hukum. Tulisan dalam makalah ini akan difokuskan pada fungsi HAN baik sebagai norma, instrumen, maupun jaminan perlindungan bagi rakyat.
B. Perumusan Masalah .
Masalah yang penulis angkat dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimana pelaksanaan fungsi-fungsi HAN dalam mewujudkan pemerintahan yang baik?
2. Upaya apa yang harusditempuh untuk meningkatkan pemerintahan yang baik ?
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mufiz. 2004. Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Jakarta : Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.
Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta ; 2004
Boy Yendra Tamin, 2006, Urgensi Peraturan Daerah Dalam Konteks Otonomi Daerah: Sebuah Pengantar, Artikel, Padang
Solly Lubis, 2003, Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan (Masalah-masalah Hukum dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah), Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar
Rereferensi lainnya KLIK DISINI DOWNLOAD FULL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar