HP. 0856-0196-7147

PENCARIAN

Senin, 17 Oktober 2011

Hk 052 : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA TERJEMAHAN DAN ATAU PERBANYAKAN UNIUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN DAN ILMU PENGETAHUAN


 ABSTRAKSI SKRIPSI


Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak dan mengumumkan karyanya. Se­bpgai karya cipta yang lahir berdasarkan kemampuan pikir­an, imijinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi , maka sudah sewajarnya apabila pencipta/pemegang hak cipta mendapat perlindungan atas karya ciptanya.
Tentang perlindungan hukum terhadap hak cipta, perlu dikaji lebih mendalam agar mampu memberikan penyelesaian secara optimal dan memuaskan semua pihak. Apalagi kondisi perlindungan hukum hak cipta pada umumnya dan karya ter­jemahan pada khususnya mendapat sorotan dari berbagai pi­hak baik dari dalam Negri maupun luar Negri.
Seiring dengan hal tersebut, dalsm penulisan skripsi ini mengambil judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA TERJEMAHAN DAN ATAU PERBANYAKAN UNIUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN DAN ILMU PENGETAHUAN (Studi pada Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek)”.
Dalam knitahnya dengpn perlindungan hak cipta Direk­torat Hak Cipta memegang peranan yang strategis. Hal ter­sebut terlihat dalam hal penyiapan perumusin kebijaksana­an teknis di bidang hak cipta, pembinaan dan bimbingan di bidang hak cipta, pendaftaran hak cipta termnsuk pendaftaran lisensi hak cipta, pemeriksaan pendaftaran serta penegakan hukum di bidang hak cipta.
Penulisan skripsi termasuk dalam jenis penelitian deskriptif, yang artinya suatu penelitian untuk memecahkan masalah-masalah yang ada mass sekarang (masalah actual) dengan cara mengumpulkan data, menyusun, mengklasifikasikan dan menginteprestasikannya.
Tentang upaya penegakan hukum terhadap karya cipta terjemahan, faktor-faktor terjadinya pembajakan dan tata cara pembebanan lisensi wajib merupakan msaslah yang di­bahas dalam skripsi ini.

Perlindungan hak cipta secara individual pada hake­katnya merupakan hal yang tidak lazim di Indonesia. Kultur bangsa Indonesia beranggapan bahwa penonjolan in­dividu merupakan hal yang tahu dan bukan merupakan hal yang dibanggakan. Tetapi dalam perkembangannya, karena adanya nilai ekonomi yang tinggi dari karya tersebut dan nilai moral yang harus dilindungi maka hak cipta memerlukan perlindungan yang mutlak.
Dalam perlindungan hak cipta pada umumnya dan ter­hadap hak cipta dari karya asing pada khususnys dilihat dari persturan perundangan yang ada sudah cukup memadai. Hal ini terlihat dari adanya sanksi pidana (kopulatif - alternatif) perubahan delik dari delik aduan menjadi de­lik biasa, adanya tuntutan pidana yang tidak mengurangi adanya tuntutan perdata serta adanya kewenangan hakim untuk menghentikan pelanggnrsn sebelum ada putusan pe­ngadilan.
Untuk hak cipta asing bahwa perlindungnn diberikan  oleh negara apabila karya tersebut untuk pertama kali di umumkan di Indonesia, negara dari pemegsng hak cipta ikut dalem perjanjian perlindungan hak cipta yang juga diikuti Indonesia baik bilateral msupun multilateral.
Dan yang lebih penting di dalam penegakan hukum yakni adanya upaya sosialisasi peraturan agar terjadi per­samaan persepsi sehingga keserasian dan kedamaian hidup dapat tercipta.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ksdir SA. Metodologi Penelitian II, UNS Press, Surakarta, 1988.
A. Ridwan Halim, Hak Milik Kondominium dan Rumah Susun, Puncak Karma, Jakarta, 1990,
C. S.T. Kansil, Hak Milik Intelektual, Bumi Aksaran, Jakarta, 1990.
C. Gunarti, Hukum Milik Perindustrian dan Hak Cipta, UNS Press, 1991.
Harsono Adisumarto, Hak Milik Intelektual Khususnyn Hak Cipta, AkFidemika Pressindo, Jakarta, 1989.
Purnadi Purbocaraka dan A. Ridwan Halim, Hak Milik. Keadilan dan Kemakmuran. Tinjauan Falsafah Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Projustitin, Universitas Kristen Perahiyangan, Januari, 1991.
Prisma,, LP3ES, 1987.
Sunaryo, Metodologi Penelitian Riset I, UNS Press, Surakarta, 1988.
Suryatin, Pokok-pokok Hukum Dagang, 1979.
Suryono Sukanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983.
Ismail Snleh, Hukum dan Ekonomi, Gramedia, Jakarta, 1990.
Ramdlon Naning, Perihal Hak Cipta Indonesia, Lyberty, Yogyakarta, 1982.
RI, Ketetaan MPR RI No. II/MPR/1988 Tentang GBHN, Jakarta, 1988.
RI. Undang-undang No. 7 Tahun 1987, Tentang Perubahan  Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 Tenting Hak Cipta, 1987.
J.C.T. Simorangkir, Undang-undang Hak Cipta dengan Komentar, Djambatan, Jakarta, 1988.
T. Minya Lubis, Hukum dan Ekonomi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1992.
Widya Prnmono, Tindak Pidana Hak Cipta, Sinar Grafiks, Jakarta, 1992.


Untuk mendapatkan file lengkap hubungi HP. 085 725 363 887




Tidak ada komentar:

Posting Komentar